Kabar Sumenep

Video Aksi Janda Muda Tanpa Busana di Kamar Beredar, Pengirimnya Mulai Dilacak Polisi

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video milik janda berinisia ZA itu tersimpan di dokumen galeri hp Xiaomi

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Sumsel
ILUSTRASI. video Janda Madura yang merekam sendiri adegan melepas pakaian di kamar berujung ditahan polisi 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Polres Sumenep masih mendalami penyebar vidio seorang janda asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih yang ditangkap pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video milik janda berinisia ZA itu tersimpan di dokumen galeri hp Xiaomi miliknya.

"Vidionya itu disimpan di galeri," kata Tego S Marwoto pada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

Kemudian kata Tego S Marwoto, video telanjang tanpa sehelai kain itu sempat terkirim ke seseorang hingga goyang dunia maya.

"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.

Ditanya siapa seseorang yang menyebar vidio tersebut, pihaknya mengaku masih mendalaminya.

"Sedang kami dalami," katanya.

Sebelumnya, seorang janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00WIB.

Pasalnya, janda berusia 31 Tahun tersebut nekat membuat vidio telanjang bulat hingga menggemparkan warganet.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat vido telanjang sendiri pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat vidionya di dalam kamar miliknya," katanya, Senin (9/12/2019).

Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat vidio porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun vidio tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.

ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tangannya sendiri.

"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved