Kabar Surabaya
Murid Dikumpulkan, Lalu Guru Agama Meremas Kemaluan Mereka, Terjadi di SMP Lab School Surabaya
Murid Dikumpulkan, Lalu Guru Agama Meremas Organ Intim Mereka, Terjadi di SMP Lab School Surabaya
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala sekolah di Surabaya diadili di meja hijau terkait dugaan pencabulan dan kekerasan terhadao muridnya.
Terdakwa adalah Ali Shodiqin, Kepala SMP Lab School Surabaya.
Saat peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, Ali masih menjabat sebagai guru agama.
Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Ali Ashodiqin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12/2019).
Ia didakwa dengan pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Tentang Perlindungan Anak dan melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Seusai menyatakan dirinya sehat, hakim mempersilahkan JPU Novan Arianto untuk membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaanya, JPU Novan membeberkan peristiwa pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Ali Shodiqin pada lima siswanya.
"Bahwa perkara ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap 21 anak, beberapa di antaranya telah menjadi korban pelecahan seksual oleh terdakwa," bebernya, Rabu, (11/12/2019).
Dari lima murid, satu orang menjadi korban penganiayaan terdakwa.
Sedangkan empat lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara terdakwa meremas kemaluan korban.
"Korban merasa ketakutan karena adanya ancaman dari terdakwa, dengan mengancam akan tidak dinaikkan kelas dan dikeluarkan dari sekolah apabila tidak mau menuruti kemauan terdakwa," terang JPU Novan.
Seusai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL mengaku akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ujar terdakwa yang disambut ketukan palu hakim Anton sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Kronologi dan Bantahan Terdakwa
Ali Shodiqin mengatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.
Ia membatah sangkaan pencabulan yang terjadi di lingkungan SMP Lab School Surabaya.
"Semuanya bohong, peristiwa itu tidak pernah ada. Nanti aja akan dijelaskan di eksepsi," ujar pria yang bergelar Magister itu setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).
Sementara itu Wulansari, satu di antara wali korban berharap agar terdakwa diberikan hukuman setimpal.
"Untuk memberikan efek jera pada terdakwa. Kalau anak saya menjadi korban penganiayaan, inisialnya A," ungkapnya saat dijumpai di PN Surabaya.
Saat ditanya apakah masih ada trauma yang dialami anaknya dan para korban lainnya, Wulansari mengaku para korban telah dilakukan hilling untuk menghindari peristiwa yang sama dari pelaku yang berbeda.
"Saya berharap agar korban yang lainya untuk berani melapor untuk menegakan keadilan," pungkasnya.
Dikisahkan Wulan peristiwa ini terjadi tiga tahun lalu tepatnya di tahun 2017, di mana terdakwa mengumpulkan para korban di ruangannya.
Saat itu terdakwa berprofesi sebagai guru agama di sekolah tersebut tanpa alasan tiba-tiba memegang kemaluan korbannya yang merupakan seorang laki-laki.
Selain itu, masih kata Wulan, perbuatan terdakwa tak hanya pada angkatan anaknya saja. Tetapi angkatan sebelum anaknya juga menjadi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ali-shodiqin-kepala-smp-lab-school-surabaya-pencabulan-terhadap-muridnya.jpg)