Kabar Surabaya

Mendikbud Dituntut Harus Konsisten Dengan Sistem Zonasi 2020 yang Baru, Ingat 'Kekacauan' PPDB 2019

Seperti diketahui, sistem PPDB Zonasi tahun 2019 sempat bergejolak akibat minimnya waktu sosialisasi.

Penulis: sulvi sofiana | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI PPDB Zonasi 2020 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mendikbud dituntut harus konsisten dengan sistem zonasi yang baru.

Peringatan itu disampaikan Dewan Pendidikan Jatim sembari mengingatkan adanya 'kekacauan' di PPDB berpola zonasi di tahun 2019. 

Seperti diketahui, sistem PPDB Zonasi tahun 2019 sempat bergejolak akibat minimnya waktu sosialisasi.

Melihat hal ini ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur, Prof Akhmad Muzakki menilai Mendikbud tidak boleh terlena seperti penerapan zonasi tahun 2019.

Di mana di tahun itu ada perubahan kebijakan dalam presentase H-1 sebelum penutupan karena gejolak protes dari berbagai daerah.

"Dalam Permendikbud mengatakan bahwa sistem PPDB harus sudah selesai sejak Desember. Sehingga dalam kurun waktu 4 bulan ini harusnya (kebijakan) sudah diputuskan dengan matang," ujarnya.

Ia menambahkan jika Mendikbud harus konsisten dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan.

Apalagi Mendikbud sudah memaparkan persentase zonasi.

Prof Muzakki mengatakan perlu ada perubahan mindset di Jatim.

Bahwa seharusnya penguatan mutu pendidikan didasarkan pada zonasi. Bukan zonasi untuk peningkatan mutu pendidikan.

"Bukan zonasi untuk peningkatan mutu. Itu keliru, harus nya peningkatan mutu berbasis zonasi. Maka apapun yang penting mutu diatas zonasi. Kami mendorong perbaikan mutu pendidikan berbasis zonasi. Karena zonasi hanya instrumen," jelas dia.

Sementara untuk kebijakan baru USBN, Prof Muzakki menilai jika Mendikbud tidak boleh hanya melihat disparitas yang tinggi.

"Jika semua evaluasi seperti USBN dikembalikan ke sekolah, secara prinsip menarik. Tetapi ada disparitas yang akan memicu kepentingan di dalamnya,"lanjutnya.

Ia mencontohkan jika sekolah benar-benar jujur maka akan banyak yang tutup.

Karena ia pun menemui adanya pengaturan nilai dan kecurangan lain dalam satuan pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved