Malang Raya

ICW : Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Akan Bikin Jera

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman mati terhadap para koruptor tidak akan menimbulkan efek jera.

IST
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman mati terhadap para koruptor tidak akan menimbulkan efek jera.

Kepala Divisi Monitoring Hukum & Peradilan ICW, Tama S Langku mengatakan sejumlah negara telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, seperti Tiongkok.

Ternyata penyerapan hukuman mati ini tidak membuat efek jera.

Malahan, korupsi tetap tumbuh seperti tidak ada batasannya.

“Hukuman mati tidak menjamin bahwa korupsi akan berhenti. Di negara yang menerapkan hukuman mati kepada koruptor, yang mati lebih banyak adalah lawan politik pemerintah,” ucap Tama kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).

Dia menjelaskan sebenarnya hukuman mati sudah diatur dalam UU Tipikor nomor 31/1999.

Dalam UU ini, koruptor akan dihukum mati bila telah melakukan korupsi saat terjadi bencana.

Selanjutnya, koruptor akan dihukum mati apabila telah melakukan korupsi apabila negara dalam kondisi krisis moneter.

Namun, hingga sampai saat ini di Indonesia belum ada koruptor yang telah dieksekusi mati akibat korupsi.

“Sudah 20 tahun aturannya. Tapi belum pernah diterapkan. Aturan ada, pelaksanaan belum, dan sekarang tinggal efektifitasnya,” terangnya.

Menurutnya, berdasar evaluasi dari negara-negara yang pernah menerapkan hukuman mati ini, Indonesia tidak perlu untuk menerapkan hukuman tersebut.

Karena, di Indonesia masih ada akses keadilan dan sistem peradilan yang tidak korup.

“Saya meyakini, hukuman mati akan menimbulkan problematika yang baru. Karena penerapan hukuman mati di negara yang menerapkan tidak berjalan maksimal,” terangnya.

Dia menambahkan Indonesia ini perlu belajar dari negara-negara yang jarang melakukan korupsi, seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia.

Di mana di negara tersebut, nilai-nilai anti korupsi mulai dibangun sejak dini dan diterapkan di masyarakat.

“Caranya itu semua harus jalan, upaya pencegahan jalan, penegak hukumnya jalan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Fahrudin Andriansyah tidak sepakat dengan adanya hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

Menurutnya, hukuman tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Dia mencontohkan, bahwa hukuman mati sebenarnya sudah diterapkan bagi terpidana narkotika.

Namun, hal tersebut ternyata malah tidak membuat pengguna narkoba merasa jera.

“Faktanya pemakai narkoba malah lebih banyak. Dan tidak mengurangi pemakai, meski banyak yang telah dieksekusi,” tandas Fahrudin.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved