Malang Raya
Membuat SIM KIni Harus Melalui Tes Psikologi, Kasatlantas Polresta Malang Kota Angkat Bicara
Tes Psikologi untuk pengajuan SIM tersebut sudah mulai diberlakukan Senin (16/12/2019).
Penulis: Bella Ayu Kurnia Putri | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini harus melalui proses tes Psikologi.
Tes Psikologi tersebut sudah mulai diberlakukan Senin (16/12/2019).
“Itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana tingkat konsentrasi, kecermatan,dan pengendalian seseorang saat dia berada di jalan raya,”ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Priyanto, Senin(16/12/2019).
Meski baru diberlakukan hari ini, namun sebenarnya peraturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak hanya masyarakat yang akan membuat SIM baru saja yang harus melalui tes tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus melalui tes Psikologi itu.
“Tes Psikologi ini berlaku untuk yang mau membuat SIM baru atau yang ingin melakukan perpanjangan SIM,”tuturnya.
AKP Priyanto menambahkan untuk materi yang diujikan dalam tes Psikologi tersebut pihaknya sudah bekerja sama dengan ahli psikologi.
“Nanti ada tim sendiri yang menguji”paparnya.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|