Malang Raya
Kendaraan Berat Dilarang Masuk Kota Malang Pada Puncak Perayaan Malam Tahun Baru 2020
Pada perayaan momen tahun baru 2020 nanti, kendaraan berat akan dilarang memasuki Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pada perayaan momen Tahun Baru 2020 nanti, kendaraan berat akan dilarang memasuki Kota Malang.
Pembatasan ini dikhususkan kepada kendaraan pengangkut barang.
Hal itu dilakukan, agar nantinya tidak terjadi kemacetan pada malam puncak perayaan tahun nanti.
“Jadi ada dua season untuk pembatasan ini, yakni di tanggal 20-21 Desember 2019 dan di tanggal 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020,” ucap O'ong Ngoedijono, Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (21/12/2019).
Pembatasan ini dilakukan kepada jenis kendaraan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih.
Terutama kepada truk gandeng dan kendaraan lain yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang serta bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku kepada kendaraan barang yang mengangkat barang operasional.
Seperti truk BBM dan BBG, air minum dalam kemasan, pupuk serta kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat.
“Nanti pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Malang. Kami akan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Malang Kota,” ucapnya.
Tak hanya itu, petugas akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir yang nekat melanjutkan perjalanan dari tanggal yang telah ditentukan.
Sanksi tersebut berupa penilangan yang nantinya akan dilakukan oleh kepolisian.
Dishub Kota Malang juga telah mendirikan tiga pos pengamanan (Pospam) untuk memantau kondisi arus lalu lintas pada Nataru.
Pospam tersebut berada di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Malang, Stasiun Kota Baru dan di titik rawan kemacetan.
“Seluruh anggota personel akan kami libatkan dalam Nataru ini. Kurang lebih 100 orang. Momen ini juga bertepatan dengan operasi lilin.”
“Jadi kami akan bergabung dengan Satlantas Polresta Malang Kota,” tandasnya.