Kabar Tulungagung
Fakta-fakta Rental Kamar Kos Rp 15.000/Jam di Tulungagung, Pemiliknya Pelajar, Orang Tua Bermasalah
Fakta-fakta rental kamar kos Rp 15.000/Jam di Tulungagung, pemiliknya pelajar, orang tua bermasalah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Fakta-fakta rental kamar kos Rp 15.000/Jam di Tulungagung perlahan terungkap.
Setelah satpol PP melakukan razia dan penyelidikan diketahui pemilik rental kamar kos tersebut pelajar 17 tahun.
Mirisnya kamar kos milik pelajar tersebut sering disewa sepasang pelajar untuk melakukan hubungan terlarang.
Dari data yang berhasil dihimpun SURYAMALANG.COM berikut ulasan lengkapnya:
1. Pemilik Pelajar 17 Tahun

Satpol PP Tulungagung memanggil RS (17), pelajar yang menyewakan kamar kos per jam, Jumat (20/12/2019).
Kamar kos ini yang kemudian ketahuan dipakai menginap sepasang pelajar.
Pasangan yang diduga berbuat tak pantas ini terungkap saat razia Satpol PP di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (14/12/2019) malam.
“Ini adalah pengembangan dari temuan sepasang kekasih di kamar kos. Kami panggil pelajar yang merupakan pemilik kamar kos untuk dimintai keterangan,” terang Artista Nindya Putra alias Genot, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
2. Harga Rental Kamar Rp 15.000/per jam

Kepada petugas, RS mengaku menyewa kamar kos itu seharga Rp 300.000 per bulan.
RS bebas menggunakan kamar kos itu, asal uang sewa bulanan kepada pemilik rumah terbayar.
Untuk itu RS menyewakan ulang kamar kosnya seharga Rp 15.000 per jam, atau Rp 100.000 per hari.
Dia bisa menyewakan kamarnya rata-rata empat kali per hari.
“Dia sewakan kamarnya tiga hari saja sudah bisa untuk membayar sewa ke pemilik rumah,” sambung Genot.
3. Ada Makelarnya

Selama ini RS mendapat uang jajan dari menyewakan kamar kos tersebut.
Namun, modus menyewakan kamar kos per jam ini banyak dimanfaatkan pasangan bukan suami istri untuk berbuat tidak pantas.
Dari temuan Satpol PP, pengguna jasa rental kamar kos murah meriah ini adalah pelajar.
“Selain RS, ada pelajar berinisial EV yang menjadi perantara atau makelar. Kami juga sudah minta keterangan EV,” ungkap Genot.
RS mengaku kamarnya sudah sering direntalkan oleh EV. Namun EV mengaku baru sekali merentalkan kamar kos RS.
4. Promosi hingga di Grup Facebook

Satpol PP masih mendalami pengakuan ke duanya. Genot mengungkapkan RS memanfaatkan komunitas rental kos per jam ini di grup Facebook.
Grup ini menjadi ajang komunikasi komunitas sesama pelaku rental kamar kos per jam, sekaligus tempat promosi.
“RS biasa mencari penyewa di grup ini,” ujar Genot.
5. Fasilitas Tambahan
Biasanya pemilik kamar kos akan mempromosikan dengan tambahan fasilitas berupa tisu atau pengaman, sebutan untuk kondom.
Pembayaran akan dilakukan di luar, kemudian penyewa diberi tahu lokasi kamar.
Penyewa tinggal datang dan memanfaatkan kamar, yang sengaja ditinggal tanpa dikunci.
6. Cara Menyewa Rental Kamar Kos

Genot, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung mengatakan PA salah satu pelajar yang menyewa kamar tersebeut mengakui ada tawaran dari pemilik lewat pesan WA.
Setelah sepakat harga, PA membayar kepada pemilik kamar di suatu tempat.
Setelah pembayaran, PA diberi tahu lokasi kamar kos itu.
“Kamarnya tidak dikunci, sehingga saya bisa langsung masuk,” ucap PA.
Dengan Tarif Rp 15 ribu di dalam kamar ada fasilitas kasur, kipas angin dan kamar mandi.
7. Ada Jaminan 'aman' dan 'bebas'
Pemilik kamar kos menjalankan modus ini untuk mencari pemasukan sebagai ganti sewa kos bulanan kepada pemilik rumah.
Rental kos per jam ini sering dimanfaatkan pasangan untuk berbuat tidak pantas.
Dalam tawarannya, pemilik kamar selalu memberi embel-embel ‘aman’ dan ‘bebas’.
6. Latar Belakang Pelajar Pemilik Kamar

Satpol PP berencana memanggil pihak sekolah tempat RS menimba ilmu dan orang tuanya Senin (23/12/2019).
Genot menilai RS memang butuh pembinaan khusus.
Pelajar SMK Tulungagung ini diketahui sedang bermasalah dengan keluarga, dan memilih tinggal di luar rumah.
“Dia sering main malam dan pulang sampai dini hari, sehingga orang tuanya tidak mau membukakan pintu.”
“Dari situ dia izin untuk hidup terpisah di rumah kos,” terangnya.
7. Disewa Pelajar
Sebelumnya, Satpol PP memergoki pasangan pelajar SMKN di Tulungagung dalam razia pada Sabtu (14/12/2019) malam sampai Minggu (15/12/2019) dini hari.
Pasangan kekasih itu berinisial PI (15) dan kakak kelasnya berinisial PA (16).
Pasangan remaja ini ditemukan di kamar rumah kos Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
PA, pelajar yang terjaring razia, membantah sudah berbuat tak pantas dengan kekasihnya di kamar kos sewaan itu.
PA mengaku menghabiskan waktu untuk ngobrol dan menikmati makanan kecil yang dibeli dari swalayan.
Sebenarnya pemilik kamar kos sudah lama mengoperasikan rental kos per jam ini.