Kabupaten Kediri

Pemkab Kediri Minta Bantuan Kementerian PUPR, Kerugian Rp 136 M dari Kebakaran Gedung Pemerintah

Dari hasil analisis internal Pemkab Kediri sebelumnya, nilai kerugian untuk tiga gedung pemerintahan ditaksir mencapai Rp 136 miliar.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
OBSERVASI - Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Surabaya bersama tim ahli dari Jakarta turun langsung meninjau sejumlah gedung pemerintahan Kabupaten Kediri yang terdampak kerusuhan beberapa waktu lalu, Kamis (11/9/2025). 

Laporan : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkab Kediri berharap dukungan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kerugian akibat kerusuhan

Dari hasil analisis internal Pemkab Kediri sebelumnya, nilai kerugian untuk tiga gedung pemerintahan ditaksir mencapai Rp 136 miliar.

Jika ditambah dengan kerugian pada kendaraan dan peralatan kantor, total kerugian akibat kerusuhan melonjak hingga Rp 160 miliar.

Data Pemkab menunjukkan peralatan dan mesin yang terdampak mencapai 4.723 item dengan nilai kerugian sekitar Rp 23,9 miliar.

Sementara kerusakan pada tiga gedung pemerintahan diperkirakan senilai Rp 136 miliar.

Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Surabaya bersama tim ahli dari Jakarta turun langsung meninjau sejumlah gedung pemerintahan Kabupaten Kediri yang terdampak kerusuhan beberapa waktu lalu, Kamis (11/9/2025).

Ada empat gedung yang menjadi objek pemeriksaan, tiga diantaranya milik Pemerintah Kabupaten Kediri yakni Gedung Sekretariat Daerah (Sekda), Gedung DPRD, dan Gedung Bupati. 

Sementara satu gedung lainnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Gedung Samsat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri Muhammad Erfin Fatoni mengatakan pengecekan hari ini belum menghasilkan kesimpulan final. 

"Masih diperlukan analisis lebih lanjut. Tujuannya untuk menilai apakah gedung-gedung ini perlu pembangunan total atau cukup dilakukan rehabilitasi," jelas Erfin.

Menurut Erfin kunjungan kali ini juga belum bisa memastikan bentuk bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Belum ada kejelasan apakah Kementerian PUPR akan menanggung penuh biaya pembangunan atau hanya sebagian.

"Yang ingin dipastikan adalah kategori kerusakan. Apakah sudah masuk rusak berat yang harus dibangun ulang dari nol, atau cukup direhabilitasi," imbuhnya.

Menurut Erfin, hal ini merupakan peninjauan kedua yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved