Kabar Gresik

17 Napi Rutan Gresik Dapat Remisi Natal 2019, 1 Napi Asal Surabaya Langsung Bebas

Sebanyak 17 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik mendapat potongan masa hukuman atau remisi Natal 2019.

Editor: Dyan Rekohadi
theguardian.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Sebanyak 17 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gresik mendapat potongan masa hukuman atau remisi Natal 2019.

Satu dari 17 napi itu langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Natal, Rabu (25/12/2019).

17 napi itu mendapat remisi bervariasi.

Mayoritas napi mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I), dan satu orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) pada Natal 2019.

“Hanya satu orang yang akan langsung bebas hari ini,” ujar Mahendra Sulaksana, Kepala Rutan Kelas II B Gresik kepada SURYAMALANG.COM.

Napi yang mendapat RK II itu adalah Kornelis Siprianus Kurniawan.

Bapak tiga anak ini terjerat kasus yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kornelius mengaku senang mendapat remisi bebas.

Warga Palembang ini berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.

Setahun lebih di dalam lapas membuat Kornelius menerima banyak pelajaran, terutama sesama warga penghuni lapas.

Setelah menghirup udara bebas, Kornelius akan menemui istrinya dahulu di Benowo, Surabaya, kemudian pergi ke gereja.

“Setelah ketemu istri, saya ke gereja untuk membaca Alkitab dan memperdalam agama,” ucapnya.

Kornelius mengaku tidak tidak dijemput anak dan istrinya.

“Saya pulang sendiri ke Surabaya,” terangnya.(Willy Abraham)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved