Malang Raya
Komentar Dinas Pendidikan dan Guru di Kota Malang Tentang Penyederhanaan RPP
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu halaman sebagaimana kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Kemendikbud
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu halaman sebagaimana kebijakan 'Merdeka Belajar' dari Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, tetap ada penjabarannya.
"Ini supaya tidak salah tafsir," jelas Zubaidah pada SURYAMALANG.COM, Rabu (25/12/2019).
"Kalau tidak ada acuannya, maka pembelajarannya bisa lari ke mana-mana," jelas Zubaidah.
Dalam satu halaman guru bebas memilih format RPP berupa komponen inti yaitu tujuan, kegiatan, dan asesmen.
Ia mencontohkan seperti pembuatan DPA. Ada kerangka acuan kerja singkatnya.
Tapi juga disebutkan implementasi programnya. Dan itu harus dijabarkan. Hal ini juga untuk RPP.
Dikatakan, guru harus selalu inovasi dan jangan lupa melakukan evaluasi diri.
Sehingga apa yang disampaikan oleh guru bisa dimengerti oleh anak-anak didik.
RPP adalah sebuah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu kali atau lebih yang dikembangkan dari silabus.
Sehingga siswa bisa mendapatkan kompetensi dasarnya.
Sementara itu, Yun Rahmawati, guru di SMPN 9 Kota Malang menyatakan setelah guru membuat RPP biasanya disampaikan kepada kepala sekolah dan pengawas.
"Pembuatan RPP bisa untuk satu semester atau dua semester," jelas Yun.
Dalam satu bab bisa memerlukan 25-30 lembar kertas.
Sehingga jika membuat RPP dua semester bisa memerlukan satu rim kertas.
"Kalau RPP satu lembar itu tidak mungkin. Pasti ada penjabaran lewat lampiran-lampirannya yang cukup banyak," jelas guru Bahasa Indonesia ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-dinas-pendidikan-dindik-kota-malang-dra-zubaidah-mm.jpg)