Kabar Jember

Pamit ke Rumah Nenek, Gadis ABG di Jember Malah Nginep di Rumah Kenalan Baru, Kesuciannya Ternoda

Pamit ke Rumah Nenek, Tapi Gadis ABG di Jember Malah Nginep di Rumah Kenalan Baru, Kesucian Ternoda!

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polsek Sumberbaru Kabupaten Jember menangkap pemuda Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru karena dugaan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.

Pemuda berinisial JA (19) itu kini diserahkan ke Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember buntut telah menodai anak di bawah umur.

Polisi menangkap JA setelah mendapatkan laporan dari orang tua remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Sumberbaru itu.

Peristiwa itu bermula saat orang tua remaja putri itu mendapati anaknya tidak ada di rumah neneknya, pada pada Minggu (22/12/2019) lalu.

Padahal remaja putri itu pamit kepada orang tuanya untuk berkunjung ke rumah sang nenek yang berbeda desa dengan tempat tinggalnya.

Hingga keesokan harinya, orang tua mengecek ke rumah sang nenek.

Ternyata sang anak tidak ada di rumah si nenek.

Orang tua kemudian mencari keberadaan remaja putri tersebut.

Ternyata dia berada di rumah seorang pemuda di Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru.

Menurut penuturan remaja putri itu, saat berada di rumah pemuda itu, dia disetubuhi.

"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).

Subagiyo menambahkan, anak di bawah umur itu yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.

Mereka berkenalan di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.

Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.

Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.

JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.

Polisi langsung menyelidiki laporan itu.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA.

Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.

Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube)

Organ Intim Siswi SD 'Dilukai' Nelayan

Polres Sampang menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Pelaku tersebut merupakan nelayan bernama Sa’iun (50) warga Dusun Keramat Tengah Desa Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa Sa’iun melakukan aksinya di salah satu rumah kosong di Dusun Barat Desa Pulau Mandangin, pemiliknya merupakan Bapak Awan.

Sa'iun melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 7 tahun itu saat korban pulang sekolah.

Nelayan tiga orang anak itu, mengajak korban dengan cara merayu atau diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 2 ribu.

“Saat melakukan perbuatannya, Sa’iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (16/12/2019).

Sedangkan alasan pelaku melakukan perbuatannya, karena pelaku sendiri sudah diperbudak hawa nafsu.

“Korban merupakan rekan sekelas anaknya yang saat ini masih duduk di kelas 1 SD,” tuturnya.

Akibat ulah yang dilakukan nelayan bejat, siswi SD tersebut mengalami luka fisik di bagian organ intim.

“Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya,” ucap Didit Bambang Wibowo.

Ia menambahkan, dalam kronologi penangkapannya nelayan tersebut diarak oleh warga Desa Pulau Mandangin ke Mapolres Sampang.

“Saat dibawa ke Mapolres Sampang korban satu kapal dengan korban sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasiol diamankan oleh pihaknya, berupa baju korban saat sepulang sekolah dan uang Rp. 2000 yang digunakan untuk mengiming-ngimingi korban.

“Akibat ulahnya, Sa’iun Untuk terjerat pasal nomer 1 tahun 2016 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002, ancaman hukuman 15 penjara,” tutupnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (shutterstock)

Kakek Menodai Gadis Belia

Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek mencabuli anak tetangganya yang masih belia.

Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20 ribu untuk membujuk anak di bawah umur tersebut tiap kali beraksi.

"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).

Pencabulan terhadap gadis belia itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.

Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.

Imam sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena ia sering dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.

"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.

Pelaku, kata Calvijn, membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.

"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20 ribu)," tutur Calvijn.

Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.

Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari. Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.

"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun. Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," tutur Calvijn.

Dari situlah awal mula aksi Imam terbongkar.

Calvijn bilang, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.

Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada. Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.

Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved