Malang Raya

3 Manfaat & Keuntungan Bagi Pekerja Ketika Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ada Beasiswa

Ada tiga manfaat dan keuntungan bagi tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Cahyaning Indriasari 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Ada tiga manfaat dan keuntungan bagi tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK merupakan program publik dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, di antaranya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja dapat menikmati dua program tersebut tanpa harus membayar iuran lebih atau dengan kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya.

Penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

1. Perawatan di rumah alias homecare.

Di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh.

Hal itu tidak dilihat dari berapa biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis.

Lebih rinci dalam perawatan pengobatan di JKK ada dua perluasan manfaat, yakni homecare dan pemeriksaan diagnostik.

“Untuk biaya homecare, ini maksimal Rp 20 juta. Biasanya perawatan ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit,” ucap Cahyaning Indriasari, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (27/12/2019).

Sedangkan untuk pemeriksaan diagnostik, dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKK yang juga ditingkatkan ialah dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan.

Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta.

Sementara untuk biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved