Update Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2019, Catat Agar Tak Kelewatan Waktu Ujian

Simak jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2019 yang ada di bawah ini, jangan sampai ketinggalan waktu tesm

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Jadwal Tes SKD 

SURYAMALANG.COM - Simak jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2019 yang ada di bawah ini.

Untuk diketahui tes SKD adalah tes Seleksi Kompetensi Dasar sedangkan SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang.

Keduanya merupakan tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS 2019.

Untuk mengikuti ujian SKD, pelamar CPNS wajib untuk membawa kartu ujian pada waktu pelaksanaan ujian.

Selain itu, pelamar juga harus membawa katu identitas asli yang sesuai dengan identitas di kartu ujian.

Fitur cetak kartu ujian telah tersedia di portal SSCN.

Pelamar harus login menggunakan NIK serta password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Sesuai surat edaran yang diterbitkan BKN melalui Siaran Pers Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019, jadwal tahap seleksi CPNS 2019 selanjutnya akan digelar pada tahun depan, 2020.

Berikut jadwal lengkap SKD dan SKB CPNS 2019:

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020

- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020

SKD merupakan tes yang berbentuk soal ujian yang di dalamnya terdapat beberapa materi, di antaranya:

TWK (Wawassan Kebangsaan)

- Nasionalisme

- Integritas

- Bela Negara

- Pilar Negara

- Bahasa Indonesia

TIU (Intelegensi Umum)

- Kemampuan Verbal

- Kemampuan Numerik

- Kemampuan Figural

TKP (Karakteristik Pribadi)

- Pelayanan Publik

- Jejaring Kerja

- Sosial Budaya

- Teknologi Informasi dan Komunikasi

- Profesionalisme

Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya adalah tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh Instansi pembina jabatan fungsional.

Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes.

Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi Daerah yang menyelenggarakan SKB selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved