Kabar Kalimantan
ABG 12 Tahun Dijebak Pacar ke Penginapan, Mabuk Miras Oplosan, Keperawanan Direnggut 5 Pria Bergilir
ABG 12 tahun dijebak pacar ke penginapan, mabuk miras oplosan, keperawanan direnggut 5 pria bergiliran.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Dari hasil penjualan tersebut ia mendapat bagian sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribuan.
Pelaku mengaku memaksa korban yang sempat menolaknya.
"Iya saya yang paksa supaya dia (korban) mau menjual diri kepada lelaki lain. Dia memang nggak mau ngelakuinnya," kata Indrawan di Mapolsek Terbanggi Besar.

Keterangan dari AKP Riki Ganjar Gumilar, uang hasil menjual M kepada pria hidung belang dibagi dua oleh pelaku dengan korban.
"Uangnya nanti dipegang oleh pelaku. Lima puluh persennya dipegang pelaku, lima puluh persennya dikasih ke korban," kata AKP Riki Ganjar.
Jika sebelumnya pelaku mengaku mengumpulkan uang untuk modal nikah, nyatanya uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Diketahui, pelaku menjajakan korban di sekitaran Kecamatan Seputih Agung dan Terbanggi Besar.
Indrawan akan bertindak sebagai mucikari M dan mengantarkan pacarnya ke rumah pelanggan.
M mengaku mengetahui perilaku kekasihnya tersebut lantaran dari laki-laki hidung belang yang mengaku telah memberikan uang bayarannya kepada Indrawan.
"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (Indrawan)," terang M.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.
Pada Selasa, (26/11/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban, juga kaos milik pelaku Indrawan.