Kabar Mojokerto

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Ancam Tersangka

Gadis ABG di Mojokerto Diduga Dinodai Dokter PNS Hingga Kemaluan Lecet, Sanksi Berat Mengancam Tersangka

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
shutterstock
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Seorang dokter bernama Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, dokter tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap Gadis ABG berusia 15 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, organ intim atau kemaluan Gadis ABG tersebut terdapat luka lecet.

Apabila terbukti melanggar hukum, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso menjelaskan sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.

"Sesuai pedoman PP 53 tahun 2010 kalau memang nanti yang bersangkutan sampai ditahan ya kita lakukan pemberhentian sementara sampai proses inkrah putusan yang berkekuatan hukum," ujarnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2019).

Namun tersangka dr Andaryono bisa dipecat dari PNS jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditahan di atas dua tahun penjara.

"Jika dihukum di atas dua tahun dia (dr Andaryono) diperhentikan secara tidak hormat, kalau hukuman satu tahun ya kita kembalikan ke PNS," ungkap Susantoso.

Sampai saat ini, lanjut Susantoso, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tersangka ini.

"Saya menunggu proses hukum apalagi Dinas Kesehatan juga belum laporan ke kita belum tahu. Secara kedinasan kita belum tahu apalagi Pak Bupati juga belum tahu," tukasnya.

SURYAMALANG.COM sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr Sujatmiko terkait status dr Andaryono seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun sampai berita ini diunggah, nomor telepon yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (SHUTTERSTOCK)

Penetapan Tersangka

Polres Mojokerto akhirnya menetapkan dr AND, oknum dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polisi mengantongi barang bukti berupa keterangan ahli beserta hasil visum yang menunjukkan adanya luka lecet pada organ intim korban.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno menjelaskan kasus oknum dokter yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sudah menjadi atensi.

"Pada sore ini kami umumkan kasus atensi terkait dokter (dr AND) di rumah sakit itu hari ini dinaikkan status menjadi tersangka," ungkapnya di Polres Mojokerto, Senin (30/12/2019).

Seperti yang diberitakan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto mengusut kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban PL (15) yang diduga dilakukan oleh dr AND.

Polisi melakukan penyidikan setelah ibu korban melaporkan oknum dokter itu ke Polres Mojokerto, Senin (18/11) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan pihaknya sudah menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari orang terdekat korban.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat barang bukti ketika menentukan tersangka.

Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND. Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Tips menjaga kesehatan vagina, Miss V, atau organ intim perempuan. (ILUSTRASI)
ILUSTRASI (www.indiamart.com)

Organ Intim Lecet

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi di antaranya yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND.

Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Untuk diketahui, saksi AR (30) warga Bangsal Kabupaten Mojokerto adalah majikan korban.

Ia diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (26/8/2019) lalu.

Pemeriksaan terhadap dokter AND dan korban bersama saksi lain AR sudah dilakukan kemarin Rabu (4/12/2019).

"Keterangan dari saksi kami konfrontir belum ada pengakuan darinya kalau dari korban tetap," ungkapnya.

Masih kata Dewa, pihaknya memeriksa saksi YF warga Bangsal yang merupakan suami dari SC alias Cicik kakak ipar dari AR.

Pemeriksaan itu merujuk sepengetahuan saksi YF terkait korban yang bekerja di rumah AR adik iparnya.

"Pengakuannya saksi tidak tahu korban diantar ke tempat praktik dr AND," terangnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi belum cukup sehingga belum dapat menetapkan tersangka AND yang merupakan PNS di Kabupaten Mojokerto ini.

Meski begitu, polisi telah mengantongi barang bukti berupa keterangan ahli beserta hasil visum korban dari dokter di RSUD Prof Dr Soekandar yang menunjukkan terdampak luka lecet pada organ intim korban.

Indikasi perdagangan anak lantaran korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta dari dr AND.

Apalagi, dr AND juga memberi uang ke AR yang diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND senilai Rp 500 ribu.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved