Kota Batu
Tarif Parkir di Kota Batu Bakal Berubah, Berikut Rinciannya
DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BATU – DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Penetapan itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu, 30 Desember 2019.
Jika Perda itu diundangkan, maka Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam isi Perda yang baru, ada 45 pasal. Beberapa pasal membahas tentang larangan jukir bertugas tanpa surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.
Jukir juga wajib menyerahkan karcis sebagai tanda bukti memungut retribusi sesuai dengan ketentuan. Pembagian hasil antara jukir dan Pemkot Batu juga diatur.
Dalam Perda baru ini, Pemkot Batu paling sedikit mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen. Jukir juga harus mengganti rugi kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir. Ganti rugi sebesar 20 persen dari harga pasar.
Dalam Pasal 33, dijelaskan tarif parkir di Kota Batu. Semula parkir di Kota Batu sebanyak Rp 1000, kini naik menjadi Rp 2000 untuk roda dua atau tiga. Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3000.
Kendaraan bus mini, truk atau mobil barang tarifnya Rp 5000. Untuk bus, truk gandeng atau trailer, tarif parkir sebanyak Rp 10 ribu.
Namun tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Perda itu mengamanatkan agar wali kota menetapkan ketentuan besaran tarif retribusi di tepi jalan pada akhir pekan dan libur panjang dalam Perwali.
Pimpinan DPRD Kota Batu Nurochman saat dimintai keterangan menekankan agar target pendapatan asli daerah bisa terealisasi. Tidak sekadar itu, kesejahteraan para jukir juga harus diperhatikan. Nurochman memang tidak menampik kalau selama ini ada jukir yang menurutnya sudah sejahtera, namun ia ingin agar kesejahteraan yang didapat itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Di samping ada target PAD, yang tidak kalah pentingnya adalah tentang kesejahteraan juru parkir. Efek dari Perda itu yang kami inginkan di sana. tidak sekadar PAD,” terang Nurochman, Selasa (1/1/2020).
Nurochman juga meminta agar Pemkot Batu bisa melakukan memperbaiki manajemen parkir serta tata kelola di jalanan. Sejauh ini, Nurochman mendapati masih tidak efektifnya pengelolaan parkir di peinggiran jalan, apalagi saat akhir pekan. Akibatnya, banyak terjadi kemacetan di beberapa titik jalan.
“Bagaimana badan jalan ini ketika kunjungan wisata maksimal. Sebagai kota wisata, kenyamanan pengguna jalan harus diperhatikan,” jelasnya.
Dewan sempat mengusulkan agar Pemkot Batu membuat satu blok khusus parkir. Bentuknya pun bisa seperti bangunan vertikal. Kata Nurochman, usulan itu dilontarkan sebagai upaya untuk menanggulanig padatnya kendaraan yang masuk ke Kota Batu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Susetya Herawan juga memiliki harapan yang sama, yakni adanya tempat parkir khusus seperti rest area atau model lahan parkir vertikal di tengah kota. Herawan juga ingin mencontoh model parkir yang ada di Provinsi Bali.
Degan adanya Perda baru ini, Herawan mengaku optimis target PAD dari parkir bisa tercapai. Sekadar informasi, target PAD dari retribusi parkir pada 2020 ini sebanyak Rp 1.5 M.
“Ya insha Allah kalau melihat ada regulasi yang jelas dan tegas. Kami berharap dalam implementasi ada beberapa perwali dan SK kepala dinas untuk menindaklanjuti isi perda. Yang jelas, kami akan memberikan satu legalitas kepada jukir agar memastikan posisi jukir,” ujar Herawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ratusan-kendaraan-roda-dua-parkir-di-dekat-alun-alun-kota-batu.jpg)