Selebrita

Masih Ingat Vanessa Angel Menjemput Rezeki di Awal Tahun? Masih Ada Terdakwa Prostitusi Disidang Lho

Masih Ingat Vanessa Angel Menjemput Rezeki di Awal Tahun? Masih Ada Terdakwa Prostitusi Disidang Lho di PN Surabaya

Editor: eko darmoko
Instagram/vanessaangelofficial
Vanessa Angel 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Masih ingat kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel setahun yang lalu?

Tahun lalu, sempat gempar aktivitas prostitusi artis Vanessa Angel yang terkenal dengan jargon 'menjemput rezeki di awal tahun'.

Saat itu, Vanessa Angel yang mengenakan pakaian ungu diciduk polisi dalam kaitannya dengan kasus prostitusi dan menyeret nama-nama lainnya.

Vanessa Angel sekarang pun sudah menjalani proses hukum dan sudah dibebaskan.

Kini, setahun berselang, satu terdakwa yang diduga turut serta dalam kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa tersebut adalah Fitriandri atau Vitly Jen, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara tertutup.

Terdakwa Vitly Jen setelah jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (3/1/2020)
Terdakwa Vitly Jen setelah jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (3/1/2020) (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)

Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Tanpa didampingi penasehat hukumnya, sidang dilanjutkan dengan diketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan.

Seusai sidang, JPU Novan Arianto mengatakan terdakwa sebenarnya didampingi oleh penasehat hukumnya, namun tidak dapat hadir.

"Kami sudah berkomunikasi sebelumnya, namun nampaknya berhalangan, jadi ya kami tunda sepekan, biar terdakwa juga dapat konsultasi dengan pengacaranya, apakah ajukan eksepsi atau tidak," terang JPU Novan.

Sementara itu, terdakwa Vitly kaget dengan apa yang dijumpainya setelah melakoni sidang.

Dia mendapat banyak awak media yang memotret dirinya.

"Ya Allah, gini banget ya," celetuknya.

Diketahui, dalam kasus ini, Vitly didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved