Jumat, 10 April 2026

Kabar Surabaya

Tilang dari Rekaman CCTV Atau E-TLE di Kota Surabaya Dimulai, Sanksi Tilang Langsung Datang ke Rumah

Tilang elktronik atau E-TLE akan mulai benar-benar diterapkan minggu depan, tepatnya Selasa (14/1/2020) .

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Seorang Polwan menunjukkan bukti pelanggaran lalu lintas yang diketahui berdasarkan tangkap layar video CCTV 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tilang elektronik atau sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) akhirnya benar-benar diberlakukan di Surabaya.

E-TLE akan mulai digunakan Rabu (8/1/2020) dengan masa percobaan selam seminggu.

Tilang elktronik atau E-TLE akan mulai benar-benar diterapkan minggu depan, tepatnya  Selasa (14/1/2020) .

Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.

Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.

Di antaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.

Pertama. Camera E-TLE

Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).

"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Kedua. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran.

Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.

Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved