Kabar Bangkalan
Baru Pulang Umroh, Pria Pengangguran Ini Masuk Penjara di Bangkalan, Polisi Sita 1 Gram Sabu
Tak lama setelah pulang dari umroh, AY (49) ditangkap polisi karena kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - AY (49) ditangkap polisi tak lama setelah pulang dari umroh.
Pria pengangguran asal Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan ini diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi menyita 1,15 gram sabu-sabu yang dibungkus dompet warna cokelat.
“Tesangka ditangkap di rumahnya. Dia baru pulang umroh bulan November 2019,” ungkap AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/1/2020).
Polisi juga menyita satu timbangan digital, dan satu pak plastik klip pembungkus sabu-sabu.
Rama menjelaskan awalnya AY membeli sabu-sabu seberat 2 gram senilai Rp 1,6 juta dari buronan asal asal Kecamatan Socah.
“Lalu tersangka mengemas menjadi beberapa paket hemat,” jelas Rama.
Berita Terkait