Kabar Kediri

Masih Ada Panti Pijat Bandel di Kota Kediri Terkait Pajak dan Perizinan

Setelah menutup paksa panti pijat Classic Spa, Satpol PP terus melakukan pembinaan dan penertiban usaha panti pijat yang ada di Kota Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
suryamalang.com/didik mashudi
Satpol PP mendatangi panti pijat yang membuka usaha di Kota Kediri, Kamis (9/1/2020). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Setelah menutup paksa panti pijat Classic Spa, Satpol PP terus melakukan pembinaan dan penertiban usaha panti pijat yang ada di Kota Kediri, Kamis (9/1/2020).

Melalui Tim Jaring Pendapatan Asli Daerah (J-PAD), Satpol PP Kota Kediri melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban usaha panti pijat.

Sasaran yang didatangi Tim J-PAD di antaranya, pijat Mak Erot di Jl Dr Saharjo.

Dari hasil pengecekan meski memiliki izin, namun masih belum membayar pajak daerah.

Kemudian Dylla Ashiatshu di Jl Semeru.

Usaha panti pijat ini sudah memiliki izin, namun belum membayar pajak daerah.

Sementara panti pijat Akeno di Jl Kapten Tendean setelah dilakukan pengecekan perizinan masih dalam proses perpanjangan.

Sedangkan pajak daerah sudah membayar.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, Tim JPAD dibentuk sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah Kota Kediri.

"Kami akan melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban secara berkesinambungan bagi pelaku usaha yang ada di Kota Kediri," jelasnya.

Selain itu Tim JPAD juga memberikan imbauan bagi pelaku usaha agar tertib dalam perizinan dan tertib membayar pajak.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved