Kabar Surabaya
113 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2020, Alasan Tidak Mampu Secara Finansial
Sebanyak 113 perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memberikan UMK sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan tidak mampu
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sebanyak 113 perusahaan di Jawa Timur mengajukan penangguhan menggaji tenaga kerjanya sesuai Pergub Jawa Timur terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di tahun 2020.
Sebanyak 113 perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memberikan UMK sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan tidak mampu secara finansial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada akhir November lalu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan besaran UMK Jatim tahun 2020.
• Guru Besar Universitas Negeri Malang (UM), Gunadi Sulistiyo Meninggal Dunia dalam Kecelakaan
• Arema FC Resmi Kontrak Eks Striker Lokal PSS Sleman, Kushedya Hari Yudo Asli Malang Dinilai Cocok
• BREAKING NEWS : Arema FC Akan Launching Jersey Pra Musim 2020 Hari Ini
UMK tertinggi ada di ring satu Jatim, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.
Di mana UMK pekerja per bulan sebesar Rp 4,2 juta. Sedangkan UMK yang terendah ada di sembilan Kabupaten Kota sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan sebanyak 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut mayoritas adalah industri alas kaki.
"Di Surabaya ada 24 perusahaan atau industri yang mengajukan penangguhan. Di Sidoarjo juga ada 24 industri, kemudian di Gresik ada 9 industri, di Pasuruan ada 29 dan Mojokerto ada 7," kata Himawan pada SURYAMALANG.COM, Sabtu (11/1/2020).
Para perusahaan yang mengajukan penangguhan dalam pekan ini akan ditangani oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur. Yang terdiri dari empat orang. Yaitu dua orang dari dari elemen pekerja, satu orang dari unsur Apindo, dan satu orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Perusahaan yang mengajukan penangguhan akan kita lihat keabsahan bukti audit keuangannya. Dan juga kesepakatan dengan unsur pekerjanya seperti apa. Jadi tidak langsung kami setujui," tegas Himawan.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan gaji UMK Jatim mayoritas beralasan karena mereka tak mampu memberikan gaji sesuai aturan pada para pekerjanya.
Pemerintah akan membolehkan jika itu menyangkut keberlangsungan dari perusahaan dan juga kesepakatan dengan para pekerja di industri tersebut.
Di sisi lain, dalam pengajuan penangguhan ini, perusahaan dibolehkan untuk membayar gaji tidak UMK. Namun besarannya tergantung dengan kesepakatan dengan pekerja. Ada yang Rp 3 juta sebulan atau Rp 3,5 juta sebulan.
"Jadi selama setahun perusahaan boleh tidak UMK dalam menggaji pekerjanya. Tapi pertama harus karena alasan tidak mampu, padat karya, dan akan kukut kalau menggaji sesuai UMK. Dan gaji yang diberikan harus atas persetujuan dengan pekerja, yang disepakati berapa," tegas Himawan.
Dan syarat yang diajukan oleh Pemprov meski perusahaan tidak menggaji karyawan sesuai UMK, perusahaan harus menjamin pekerja tetap mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya 113 perusahaan yang mengajukan penangguhan gaji karyawannya tidak sesuai UMK 2020 ini hanya 5 persen dari seluruh industri di Jawa Timur.