Kabar Surabaya

113 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2020, Alasan Tidak Mampu Secara Finansial

Sebanyak 113 perusahaan tersebut menyatakan tidak mampu memberikan UMK sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan tidak mampu

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo. 

Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa tim verifikasi akan mengantongi hasil maksimal tanggal 16 Januari.

Sebab tanggal 17 Januari tim juga harus melaporkan dan merapatkan finalisasi hasil verifikasi di lapangan bersama Pemprov Jatim.

"Setelah rapat finalisasi tanggal 17 Januari, tanggal 20 kita akan rapat dengan gubernur agar beliau menandatangani hadil finasliasi perusahaan yang dibolehkan tidak menggaji UMK karyawannya. Karena setwlah tanggal itu kan perusahaan sudah harus mabayar gaji pekerja," tegas Himawan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved