Nasional
Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri
Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri
Penyidik sudah menetapkan Juniarto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
Penetapan tersangka ini sesuai bukti visum terhadap tubuh korban, dan keterangan saksi.
“Kami sudah menahan tersangka,” katanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.
Halaman 4 dari 4