Nasional

Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri

Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri 

SURYAMALANG.COM - Kronologi anak membunuh ayah kandungnya sendiri diguga karena kerasukan

Sang anak kandung tega membunuh ayahnya sendiri dengan cara dibacok menggunakan parang. 

Tak hanya itu, sang anak kandung juga menunjukkan tingkah layaknya orang tengah kerasukan dengan suka loncat-loncat sendiri. 

Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri
Kronologi Anak Kerasukan Bunuh Ayah Kandung Dibacok Pakai Parang. Suka Loncat-loncat Sendiri (suryamalang/ tribun)

Pihak kepolisian telah mengamankan  sosok anak kandung yang sudah membunuh ayahnya sendiri diduga karena kerasukan

Sampai saat ini, kondisi snag anak kandung masih dalam kondisi kerasukan hingga sulit untuk menggali keterangan. 

Bahkan, saat menjalani pemeriksaan, sang anak terlihat bicara sendiri sambil meloncat-loncat.

Berikut fakta-fakta yang telah SURYAMALANG.COM rangkum terkait kasus pembunuhan anak kerasukan bunuh ayah kandung:

1. Kerasukan dan Dibawa ke Paranormal

Sebelumnya diberitakan, seorang anak R (50) di Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, tega membunuh ayah kandungnya A (87) menggunakan parang.

Pelaku diketahui usai membacok juga menyeret korban hingga tewas.

Kejadian berawal saat pelaku yang diduga mengalami kerasukan dibawa pihak keluarga berobat ke paranormal karena sejak tiga hari terakhir selalu bertingkah aneh.

Usai diobati, pihak keluarga meninggalkan tersangka bersama ayah kandungnya di rumah.

2. Kembali Kerasukan dan Bacok Ayah Kandung

Setelah kakaknya pergi, pelaku diduga kembali kerasukan

Ia kemudian membacok sang ayah yang sudah renta sambil berteriak-teriak. (Kompas.com/ Kontributor Padang, Perdana Putra)

3. Diamankan Polisi

Polisi masih kesulitan memeriksa tersangka pembunuh ayah kandung sendiri, R (50) di Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hal itu dikarenakan kondisi tersangka belum stabil dan masih dalam keadaan kerasukan.

Untuk sementara, tersangka diamankan di Mapolres Padang Panjang dan menurut rencana akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Padang.

"Kita kesulitan memeriksa tersangka. Dia masih dalam keadaan kerasukan. Lain kita tanya, lain pula dijawabnya," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi, Selasa (14/1/2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Diperiksa Polisi, Tersangka Pembacok Ayah Kandung di Sumbar Bicara Sendiri dan Loncat-loncat".

4. Pelaku Suka Bicara Sendiri dan Loncat-loncat

Sugeng menyebutkan saat penyidik memeriksa, tersangka malahan bicara sendiri tidak karuan dan meloncat-loncat.

Saat ini, kata Sugeng pihaknya sedang melakukan observasi dan akan dibawa ke RSJ di Padang untuk memeriksa kesehatan jiwanya.

"Besok kita bawa ke RSJ Padang untuk diperiksa. Jika kondisinya sudah stabil, kita akan lakukan kembali pemeriksaan kasusnya," tegas Sugeng.

Kronologi Bayi Andini Ayuningtyas di Ngawi Tewas Dipukul Ayah Kandung

Seorang bayi perempuan bernama Andini Ayuningtyas di Ngawi yang masih berumur kurang dari 5 bulan tewas mengenaskan di tangan ayah kandungnya, Senin (4/11/2019).

Bayi Andini Ayuningtyas diduga tewas karena dipukul ayah kandungnya sendiri, Muhammad Juniarto (32) yang tercatat sebagai warga Dusun Ngantru, Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Pembunuhan di balik meninggalnya bayi 5 bulan itu terbongkar saat warga dan keluarga mengetahui adanya lebam di beberapa bagian tubuh Andini.

Bayi Andini Ayuningtyas yang lahir pada 6 Juni 2019 lalu ini meninggal dengan luka lebam di bagian kepala dan punggung.

Luka pada tubuh korban baru diketahui saat jasad korban dimandikan oleh warga sebelum dimakamkan.

Belakangan diketahui bahwa luka di wajah dan punggungnya itu disebabkan oleh pukulan tangan ayah kandungnya sendiri.

Pada saat memandikan jenazah korban warga mendapati luka lebam pada bagian kepala dan punggung.

Warga dan keluarga mencurigai ada yang tidak wajar,

"Ibu kandungnya yang melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polsek Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019) sore.

Dia menjelaskan kronologi singkat kasus penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian ini.

Pada pagi itu, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku sedang mengasuh korban di rumah orangtuanya Dusun Ngantru Desa Ngawi Purba, Kecamatan / Kabupaten Ngawi.

Ketika itu, korban menangis terus dan membuat pelaku jengkel hingga tega memukul darah dagingnya sendiri dengan tangan kosong.

Pelaku memukul dahi korban sebanyak dua kali dan kepala bagian belakang satu kali, pelipis satu kali, punggung satu kali.

Pelaku juga memukul mata korban satu kali pada saat perjalanan membawa korban dari rumah pelaku ke rumah orang tua pelaku.

Korban sempat di bawa ke Puskesmas Ngawi Purba.

Namun, keesokan harinya Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00, dinyatakan meninggal dunia.

Korban telah dimakamkan Minggu (3/11/2019) sore, di antar ke pemakaman oleh pelaku dan ibunya, Dwi Rahayu (27).

Saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.

“Setelah periksa beberapa saksi, kami menyimpulkan bahwa pelakunya adalah ayah korban yang berinisial MJ.”

“MJ menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia,” kata Pranatal kepada SURYAMALANG.COM, Senin (4/11/2019).

Penyidik sudah menetapkan Juniarto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.

Penetapan tersangka ini sesuai bukti visum terhadap tubuh korban, dan keterangan saksi.

“Kami sudah menahan tersangka,” katanya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pelaku tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Pranatal.

Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved