Kabar Probolinggo
Guru Biologi Praktekkan Reproduksi ke Muridnya Sendiri, Siswi SD 2 Tahun Jadi Korban di Ruang Kelas
Guru biologi praktekkan reproduksi ke muridnya sendiri, siswi SD 2 tahun jadi korban di ruang kelas.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Guru biologi praktekkan reproduksi pada muridnya sendiri selama 2 tahun akhirnya terbongkar.
Tindak asusila itu dilakukan oleh guru biologi tersebut pada siswi SD selama 2 tahun, dari kelas 4 hingga kelas 6.
Mirisnya tindakan itu dilakukan pelaku di ruang kelas saat jam istirahat hingga membuat psikologis muridnya terganggu.
Insiden miris ini terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo.
Melansir dari Kompas.com, pelaku adalah guru biologi dan olah raga berinisial AY (35) dan korban berinisial Z berusia 13 tahun dan duduk di kelas VI.

Z mengaku telah disetubuhi selama empat kali dalam dua tahun oleh AY.
Atas pengakuan dan pelaporan tindak asusila itu, polisi langsung menangkap dan menahan AY di Mapolres Probolinggo, Kamis (16/1/2020).
Guru biologi dan olahraga di sekolah dasar itu tak memungkiri perbuatannya pada salah satu anak didiknya.
Perbuatan yang dilakukannya selama dua tahun tersebut terkahir kali dilakukan pada 7 januari 2020 yang lalu.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk, Kamis yang dikutip dari Kompas.com.
Kepala Unit PPA Polres Probolinggo, Bripka Reni Antasari mengatakan, orangtua melaporkan ke polisi setelah mengetahui anaknya jadi korban tindak asusila si guru bejat.
Bahkan kedua orangtuanya tahu bukan dari korban melainkan dari laporan seorang guru.

ilustrasi guru SD cabuli murid (Kompas)
Guru atau rekan kerja pelaku sempat curiga dengan tingkah laku anak didiknya tersebut.
Korban selalu terlihat murung dan menyendiri, hingga membuat guru tersebut mendekati untuk mencari tahu permasalah anak didiknya.
Setelah menyelidiki, rekan kerja pelaku kaget mengetahui salah satu muridnya menjadi korban tindak asusila.
"Jadi, ada guru yang curiga dengan perubahan sikap Z karena sering terlihat murung dan menyendiri. Setelah diajak bicara secara intens, Z menceritakan apa yang dialaminya. Guru itu kemudian menceritakan kepada orangtua korban," ujar Reni.
Menurut Reni, korban selalu menurut dan patuh atas perintah pelaku AY, sikap penurut itulah yang dimanfaatkan oleh oknum guru bejat itu.
Yang lebih mengherankan ternyata pelaku AY menurut keluarga suka berpacaran dengan muridnya di SD.
"AY sudah beristri dan memiliki satu anak. Dia menjadi guru sukwan di sekolahnya sudah 15 tahun. Keluarganya menyebut AY suka berpacaran dengan muridnya di SD," ujar dia.

Pihak kepolisian yang menangani kasus tindak pencabulan ini menduga korban dari tingkah bejat AY tidak hanya satu.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 76 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
AY pun terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
Kasus Serupa: Perkosa Murid 285 Kali
Sebelumnya, kasus asusila guru pada murid juga terjadi di Taiwan.
Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) memperkosa muridnya sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun.
Diketahui, perbuatan tak senonoh tersebut berawal dari janji manis si guru yang berjanji akan menikahi muridnya dan menjaminkan lulus sekolah.
Dilansir ET Today, kisah berawal saat Xiao Lan (nama samaran korban) bergabung di bimbingan belajar milik Fang Nan, pelaku.
Fang Nan adalah kepala kelas bimbingan belajar yang diikuti Lan.
Lan telah mengikuti bimbingan belajar tersebut sejak usia 11 tahun, atau kelas 5 sekolah dasar.
Ketika Lan menginjak usia 14 tahun, Fang mendekat kepada Lan.

Guru itu mengatakan bahwa dirinya mencintai Lan pada 27 Januari 2014.
Fang Nan bahkan berjanji akan menikahi Lan ketika gadis tersebut sudah berusia 18 tahun.
Setelah mengungkapkan perasaannya, Fang Nan memberikan tambahan bimbingan belajar kepada Lan, dari Senin hingga Jumat.
Tambahan bimbingan itu pun dilakukan di ruang lantai 3 dan ruang bawah tanah gedung bimbel.
Melalui tambahan bimbingan tersebut, Lan juga dijanjikan jaminan untuk lulus sekolah.
Namun, keuntungan tersebut bukan tanpa syarat.
Fang Nan menginginkan Lan untuk berhubungan layaknya suami istri dengannya.
Termakan janji manis, akhirnya Lan mengiyakan untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Namun, ketika Lan berusia 16 tahun atau sudah masuk SMA, ia menunjukkan gelagat dirinya ingin menghindar dari Fang Nan.

Fang Nan pun mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan hubungannya dengan Lan.
Lantas, dia menghubungi ibu Lan dan mengatakan bahwa anaknya berkenalan dengan orang asing di internet.
Fang mengatakan, orang asing tersebut membawa pengaruh buruk kepada Lan.
Oleh karena itu, Fang menyarankan ibu Lan agar memutus akses internet Lan.
Tak hanya itu, pria tersebut juga menyebarkan kabar negatif kepada ibu Lan, yang memperburuk citra sang anak.
Ibu Lan pun berang mengetahui laporan dari Fang selaku guru bimbel Lan.
Sang ibu pun menghukum Lan.
Namun, Lan mengatakan Fang telah memfitnahnya.
Lantas, Lan mengungkap apa yang dilakukan dengan Fang selama ini.
Lan mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan guru bimbel tersebut.
Mengetahui kedoknya terbongkar, Fang membela diri dan mengatakan hubungan antara dirinya dan Lan hanyalah sebatas "kontak fisik biasa."
Namun, Lan memberikan bukti yang cukup.
Melalui catatan harian yang selama ini dia tulis dalam buku diary, terungkap bahwa Lan hafal dan mendeskripsikan bagian-bagian intim dalam tubuh Fang Nan.
Lan juga mengaku, dirinya diperkosa oleh Fang dan berhubungan suami istri hampir setiap hari saat minggu pertama berkencan.
Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.
Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.
Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.
Fang Nan dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.