Ajaran Sesat Mengorbankan Ibu Hamil & 5 Anak, Disiksa & Dibakar Hidup-hidup, Berdalih Pencucian Dosa

Ajaran sesat mengorbankan ibu hamil dan 5 anak, disiksa dan dibakar hidup-hidup, berdalih pencucian dosa.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase NET via TribunJatim/ilustrasi brightside.me
Ajaran Sesat Mengorbankan Ibu Hamil & 5 Anak, Disiksa & Dibakar Hidup-hidup, Berdalih Pencucian Dosa 

Sekitar satu km dari bangunan, polisi menemukan gundukan tanah. Tempat di mana jenazah enam bocah dan satu perempuan hamil ditekukan.

Korban termuda dilaporkan berusia satu tahun, dengan salah satu pelaku pembunuhan disebut merupakan kakek dari korban.

"Mereka mencari para korban untuk menggelar ritual. Mereka memperlakukannya dengan tidak baik, dan membunuh mereka," jelas Baloyes.

Kaki dirantai
Kaki dirantai (IST Via TribunLampung)

Pemimpin lokal menyatakan, kelompok yang melakukan ritual adalah "grup setan", dan meminta pemerintah untuk menyingkirkannya.

Kelompok The New Light of God disebut terbentuk selama tiga tahun, dengan salah satu anggota mengaku menerima wahyu.

Dalam wahyu tersebut, mereka diharuskan untuk mengakui segala dosa-dosa mereka atau bersiap untuk dibunuh.

Polisi menahan setidaknya 10 orang anggota sekte yang disebut terlibat dalam pembunuhan. 

Kasus Serupa di Indonesia 

Di Indonesia, ajaran atau sekte sesat juga digawangi seorang kakek berusia 74 tahun yang akhirnya jadi tersangka dengan mengatakan dirinya sebagai rasul.

Tak hanya itu, Puang Lalang juga dituduh melakukan penipuan dan pemerasan pada pengikutnya.

Dia menjamin keselamatan dunia dan akhirat pengikutnya dengan menjual 'kartu surga' dan juga mengaku bisa memperpanjang usia pengikutnya.

Dilansir dari Tribun Gowa dalam artikel berjudul 'Bayar Rp10 Ribu Bisa Masuk Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf, Begini Nasib Puang Lalang', berikut fakta-faktanya.

1. Puang Lalang berakhir dipenjara

Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019).
Tersangka Puang Lalang, pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dihadirkan pada rilis kasus penistaan agama, di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (4/11/2019). (Tribun Timur/Ari Maryadi)

Karena perbuatannya tersebut, Puang Lalang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa atas dugaan tindakan pidana baru.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved