Kabar Madiun

Polisi Berpangkat AKP di Madiun Ini Dipecat Sebulan Jelang Pensiun, Uang Rp 1 Miliar Jadi Pemicu

Polres Madiun Kota memecat AKP Heru Nurtjahyono dari kesatuannya. Padahal Heru akan pensiun pada Februari 2020.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Rahardian Bagus Priambodo
Penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota. Perwira polisi itu dipecat karena gelapkan uang Rp 1 miliar milik koperasi 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Polres Madiun Kota memecat AKP Heru Nurtjahyono dari kesatuannya pada Jumat (17/1/2020).

Padahal Heru akan pensiun pada Februari 2020.

Heru dipecat karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi sebesar Rp 1 miliar.

Heru menggelapkan uang milik anggota koperasi saat menjabat sebagai pimpinan koperasi dalam kurun waktu 3 tahun.

Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria mengatakan proses pemecatan dilakukan ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Heru divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

“Dengan berat hati, kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono.”

“Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.”

“Perbuatan yang bersangkutan tidak mencerminkan tindakan Polri,” kata Boby  kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/1/2020).

Bobby mengatakan pemecatan Heru harus menjadi contoh bagi personel lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Polri akan menindak tegas anggotanya yang  melakukan pelanggaran dan tindak pidana.

Sebaliknya, apabila ada anggota yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan.

AKP Heru tidak menghadiri upacara pemecatan yang digelar di Mapolres Madiun Kota.

Prosesi pemecatan dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru dari Paminal kepada Kapolres Madiun Kota.

Selain memecat AKP Heru, Polres Madiun Kota lainnya juga memecat dua anggota lain karena melakukan pelanggaran, yakni Briptu Rosy Wira Bhuana dan Aiptu Sunardi.

Briptu Rosy dipecat lantaran menjual narkoba.

Sedangkan Aiptu Sunardi dipecat karena tidak masuk kerja selama dua tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved