Nasional
Ratapan Sesal Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung di Trenggalek, Kasus Serupa di Lampung Hingga Anak Hamil
Ratapan sesal ayah setubuhi 2 anak Kandung di Trenggalek, kasus serupa di Lampung hingga anak hamil setelah jadi budak birahi 6 tahun.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Ratapan sesal ayah setubuhi 2 anak kandung di Trenggalek disaksikan media dan polisi.
Ayah kandung berinisial HM 51 tahun itu hanya bisa menangis tersedu-sedu setelah diciduk polisi terbukti memperdaya anaknya.
Sementara kasus yang sama juga terjadi di Lampung dan menimpa seorang anak yang jadi budak birahi ayah tirinya selama 6 tahun.
Di hadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).
"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.
Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.
“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.
Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.
Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.
Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).
Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.
Sebelumnya, HM hanya mengaku menyetubuhi Bunga sekali pada 2018, namun akhirnya mengaku sudah tujuh kali mencoba menyetubuhi Bunga.
"Yang tiga kali ditolak," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (23/1/2020).
Mirisnya, aksi bejat M kepada Bunga dilakukan di samping sang cucu alias anak kandung Bunga.
Saat kejadian, anak tersebut masih balita.
"Sehingga cucunya menanggis, dan tersangka ini keluar dari kamar," sambungnya.
Kepada polisi, pengakuan terbaru tersangka menyebut, telah menyetubuhi Mawar, anak kedua, sebanyak 4 kali dalam rentang 2017 hingga 2018.
"Pertama penyidikan mengaku sebanyak tiga kali. Namun, pagi ini penyidikan estafet kami lakukan, pengakuannya empat kali," tutur Calvijn.
Calvijn memastikan, M melakukan persetubuhan itu dengan paksaan.
"Dilakukan kekerasan-kekerasan secara verbal dan tindakan. Tersangka ini memegang kuat tangan korban biar tidak melawan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3, karena korban adalah anak kandung.
Kasus Serupa di Lampung
Sementara kasus yang sama juga terjadi di Lampung dan dilakukan oleh seorang ayah tiri hingga anaknya hamil.
Mirisnya aksi bejat ayah tiri itu sudah dilakukan pada anaknya selama 6 tahun atau pertama kali terjadi pada 2014 silam sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar.

Ayah tiri R (40) mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf atas nafsu birahinya.
Lantas R melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri, DS (15).
R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.
Ibunya DS, yang tidak lain istri pelaku R, sempat mengetahui perbuatan sang suami merudapaksa anak kandungnya tersebut.
Akan tetapi, pelaku R mengancam akan membunuh keduanya apa bila berani menceritakan kelakuannya itu, atau melapor ke aparat terkait.
"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dan jajarannya, Kamis, 23 Januari 2020.
Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.

Sementara itu IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.
IS mengiming-imingi korban dengan uang.
Atas upaya memperdaya korban yang masih di bawah umur ini, IS menyetubuhi korban hingga berulang kali.
Terhitung upaya tetangga menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
R mengaku telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatan R, korban sampai hamil.
Kehamilan korban diketahui oleh seorang guru tempat DS sekolah.
Oleh karena itu, sang guru mendampingi korban untuk melapor ke Mapolsek Gadingrejo.
Wakapolres Pringsewu Misbahudin yang didamping Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra bersama jajarannya mengatakan atas laporan itu pihaknya menjemput pelaku, Selasa, 21 Januari 2020.
Terungkap bila tidak hanya ayah tiri yang menyetubuhi korban, melainkan juga tetangganya berinisial IS (48), sebanyak sembilan kali.
Kedua tersangka tersebut digelandang ke Mapolsek Gadingrejo.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek," kata Anton Saputra, Kamis (23/1/2020).
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun, terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah 1/3 hukuman," tegas Anton Saputra