7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September
7 Berkas PPPK paruh waktu 2025 untuk melamar di Kementerian Agama (Kemenag) batas waktu sampai 22 september, perhatikan syaratnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Salah satu syarat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 adalah melengkapi berkas.
Sedikitnya ada tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar PPPK paruh waktu 2025 jika ingin ikut seleksi di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025) kelengkapan berkas dimulai sejak tanggal 17 s.d. 22 September 2025
Peserta yang tercantum pada pengumuman diminta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut tujuh kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
Baca juga: CEK Nominal Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lengkap untuk Lulusan SMA, D3, S1 di Setiap Daerah
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; dan
7. Surat Keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
Baca juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi
"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama," kata Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.
Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu
PPPK
Kemenag
Kementerian Agama
PPPK paruh waktu Kemenag
Evergreen
SURYAMALANG.COM
Siswi Pulang Sekolah Jadi Korban Begal di Trenggalek, Pelakunya Polisi Gadungan, Honda Vario Amblas |
![]() |
---|
Manjakan Pecinta Kuliner di Kota Malang, Kober Mie Luncurkan Dua Varian Mie Hot Pot |
![]() |
---|
Inilah 7 Desa di Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,4 M |
![]() |
---|
Banyak Siswa di Patrang Jember Menolak Makan Bergizi Gratis, Gegara Menu Beraroma Kurang Sedap |
![]() |
---|
Polres Kediri Tangkap 2 Remaja Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor, Jari Korban Hampir Putus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.