Kabar Sampang
Ada Sabu-sabu di Kaleng Susu Anak, Istri di Sampang Susul Suami Meringkuk di Balik Jeruji Besi
Bandar sabu-sabu asal Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Bandar sabu-sabu asal Dusun Ngan Sangan, Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang.
Bandar narkoba tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga, Sainiyah, yang sudah memilki dua orang anak.
Perempuan berumur 30 tahun itu nekad menjadi bandar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, bahwa penangkapan Sainiyah merupakan hasil dari pengembangan tersangka yang diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar 00.30 WIB.
Dijelaskan, pada saat melakukan pengerebekan rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan pelaku tidak mau membukanya.
Sehingga tim Satresnarkoba Polres Sampang melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu rumah pelaku.
Setelah berada di dalam rumah, diketahui pelaku berada di dalam kamarnya dengan posisi duduk di atas kasur sembari menggendong anak bungsunya.
“Saat disuruh pindah dari atas kasur, Sainiyah tidak mau sehingga kami paksa, ternyata setelah digeledah terdapat tiga paket sabu yang tersimpan di bawah kasurnya,” jelasnya.
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan setelah ditemukan tiga paket sabu, Sainiyah langsung digiring ke Mapolres Sampang dengan membawa anak bungsunya tersebut karena masih menyusui.
Melihat anaknya masih bayi dan perlu susu, salah satu anggota Tim Satresnarkoba bermaksud membawa kaleng susu yang terbuat dari plastik yang berada di kamarnya.
Namun, pelaku menolak tawaran tersebut, Sainiyah menginginkan kaleng susu tersebut tetap berada di rumahnya.
Dengan rasa curiga Tim Satresnarkoba melakukan pengecekan dan ditemukan jumlah paket sabu yang lebih banyak dari sebelumnya.
“Di dalam kaleng susu milik anaknya itu, Sainiyah menyimpan 11 paket sabu dan kamuflase ini sebelumnya tidak terbayangkan,” ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
“Sedangkan jika dijumlahkan barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 14 paket dengan jumlah total 6,89 gram,” imbuhnya.
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan bahwa Sainiyah adalah istri dari pelaku kasus narkoba yang sebelumnya sudah tertangkap.
“Untuk nama suaminya yaitu, Sulam yang tertangkap pada akhir 2018 karena kasus yang sama,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, Sainiyah dikenakan pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.