Kota Batu

Tarif Parkir di Kota Batu Segera Naik, Motor Jadi Rp 2.000, Mobil Jadi Rp 3.000

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu, Senin (27/1/2020).

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu melakukan hearing dengan DPRD Kota Batu, Senin (27/1/2020).

Hearing membahas topik terkait parkir.

Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan akan menjelaskan terkait implementasi Perda parkir terbaru.

Saat ini perda terbaru tentang parkir masih dalam evaluasi tingkat provinsi.

“Saya akan menjelaskan lebih ke implementasi Perda yang baru. Menghitung potensi retribusi parkir memang diperlukan pemahaman yang sama dengan legislatif,” kata Herawan kepada SURYAMALANG.COM.

Herawan mengatakan rencana Perda yang akan diterapkan perlu dipahami bersama antara eksekutif dan legislatif.

Hal itu penting agar tidak terjadi salah paham di lapangan.

“Saya khawatirnya, saat pelaksaan ada ketidak beresan. Nanti disalahkan Dishub saja,” papar Herawan.

DPRD Kota Batu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. Penetapan itu dilakukan di Gedung DPRD Kota Batu, 30 Desember 2019.

Jika Perda itu diundangkan, maka Perda 10/2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam isi Perda yang baru, ada 45 pasal. Beberapa pasal membahas tentang larangan jukir bertugas tanpa surat tugas dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu.

Dalam Perda baru ini, Pemkot Batu paling sedikit mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen.

Jukir juga harus mengganti rugi kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir. Ganti rugi sebesar 20 persen dari harga pasar.

Dalam Pasal 33, dijelaskan tarif parkir di Kota Batu.

Semula parkir di Kota Batu sebanyak Rp 1.000, kini naik menjadi Rp 2.000 untuk roda dua atau tiga.

Sedangkan untuk mobil pribadi atau pick up, tarifnya Rp 3.000.

Kendaraan bus mini, truk atau mobil barang tarifnya Rp 5.000.

Untuk bus, truk gandeng atau trailer, tarif parkir sebanyak Rp 10.000.

Namun tarif itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved