Berita Malang
3 Syarat Damai Sidang Gugatan Warga Vs PDAM Kota Malang, Wali Kota Malang Kena Imbas
Jalan mediasi menemui titik terang ketika pihak warga yang menyampaikan tuntutan bersedia berdamai asal permintaan mereka, 3 syarat, dituruti.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang gugatan warga Kota Malang pada Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota bisa berujung damai jika 3 syarat terpenuhi.
Melalui mediasi, warga penggugat masih bersedia damai jika 3 syarat dipenuhi.
Perkara krisis air bersih di Kota Malang memasuki babak baru setelah Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang didugat dua orang warga Perumahan Bulan Terang Utama (BTU) ke pengadilan.
• BREAKING NEWS - Molor 3 Jam, Sidang Mediasi Warga vs PDAM Kota Malang Hanya Berlangsung 15 Menit
• Remaja 18 Tahun Jadi Muncikari Bisnis Esek-esek di Pacet Mojokerto, Pasang Tarif Rp 900.000/2 Jam
• Tak Ada Uang dalam Transfer Elias Alderete dari Atletico Chacarita Juniors ke Arema FC
Sidang perdana gugatan warga pada PDAM Kota Malang itu berisi agenda mediasi dan pihak PDAM nampaknya memanfaatkan cara mediasai ini.
Jalan mediasi menemui titik terang ketika pihak warga yang menyampaikan tuntutan bersedia berdamai asal permintaan mereka, 3 syarat, dituruti.
Kuasa hukum warga, Abdul Wahab mengatakan ada tiga permintaan warga yang diajukan dalam mediasi.
Pertama, mereka meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang karena force major.
“Ini bukan force major. Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” ucap Wahab, Selasa (28/1/2020).
Ketidakcermatan itu, lanjutnya, adalah perihal pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. PDAM Kota Malang memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa.
“Karena itu tuntutan kedua kami adalah PDAM harus merevitalisasi jaringannya. Gantilah itu pipa sesuai spesifikasinya. Kalau tidak, ya bocor lagi,” jelas dia.
Pria yang juga Ketua LBH BIMA ini meminta PDAM Kota Malang menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.
Namun, kebutuhan air warga juga harus menjadi prioritas.
“Tentu tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” ucapnya.
Wahab mengungkapkan perbuatan PDAM Kota Malang berpotensi melawan hukum sesuai 1365 KUHP secara perdata.
“Jadi kalau pak Wali bilang nggak ada payung hukumnya, ada kok. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PDAM Kota Malang, Teguh Priyanto Hadi mengatakan bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut.
Terkait solusi apa yang ditawarkan, dia belum dapat merinci.
“Oh kalau itu nanti kami masih akan diskusi lebih dulu,” kata Teguh.
Sebagai informasi, bocornya pipa transmisi PDAM Kota Malang di Jalan Raya Kidal, Kabupaten Malang membuat 26 ribu warga terdampak krisis air.
Dua orang perumahan BTU yakni Ali Amran dan Abdul Malik akhirnya resmi mengajukan gugatan ke PN Malang untuk memberikan pelajaran kepada Perumda Tugu Tirta.
Dua orang itu merasa dirugikan sebab tidak mendapat layanan maksimal sebagai pelanggan.
Agenda sidang warga terdampak bocornya pipa transmisi milik Perumda Tugu Tirta atau PDAM Kota Malang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (28/1/2020) berlangsung singkat.
Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB itu molor dan baru dimulai 13.15 WIB.
Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi bagi kedua pihak yang berperkara.
Ia berharap perkara antara warga dan PDAM Kota Malang ini bisa menemui titik temu di mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke meja hijau.
“Mudah-mudahan selesai di mediasi dan damai. Sehingga nggak usah ke pengadilan lagi,” kata Mira di persidangan.