Pasangan Bule Bali Cengar-cengir Kepergok Berkebun Ganja di Kontrakan, 2 Tahun Edarkan Untuk Bisnis

Pasangan Bule Bali cengar-cengir kepergok berkebun ganja di Kontrakan, 2 tahun diedarkan untuk bisnis.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase mintpressnews.com/Kompas.com
Pasangan Bule Bali Cengar-cengir Kepergok Berkebun Ganja di Kontrakan, 2 Tahun Berbisnis & Diedarkan 

SURYAMALANG.COM - Pasangan kekasih bule asal Rusia di Bali cuma bisa cengar-cengir setelah ditangkap polisi.

Pasangan Lurii Chernov (31) dan kekasihnya, Mishel Kvara Tskheliya (27) itu ditangkap setelah berkebun ganja di rumah kontarakan mereka. 

Bisnis ilegal yang dilakoni pasangan bule ini sudah berjalan selama 2 tahun dan ganja ditanam baik untuk hiasan maupun diedarkan. 

Melansir dari Tribun-Bali.com, Lurii Chernov dan Mishel Kvara Tskheliya kontrak di sebuah rumah di kawasan Jalan Jaya Sari Nomor 23, Banjar Buana Gubuk, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 

Tidak ada raut penyesalan dari kedua bule yang melanggar hukum di negeri orang itu.

Saat ditangkap keduanya justru nampak bahagia dan pose mengangkat kedua jari saat dipotret. 

Petugas menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sejumlah alat untuk menanam ganja serta menghadirkan dua tersangka Warga negara Rusia, Senin (27/1/2020).
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika berupa ganja dan sejumlah alat untuk menanam ganja serta menghadirkan dua tersangka Warga negara Rusia, Senin (27/1/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita.

Polisi menemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot bibit tanaman ganja dan kelengkapannya.

"Di rumah yang dikontrakan tersangka ini, mereka berdua melakukan penanaman ganja, meracik dan mengemas lalu diedarkannya. Untuk harga yang dijual mereka belum mengaku besaran harganya," ujarnya, Senin (27/1).

Kedua WN Rusia itu menanam sendiri tanaman yang masuk kategori narkotika itu.

Rudi menjelaskan pasangan tersangka ini mengawali bercocok tanam dari biji ganja yang dibungkus diselembar kapas yang lembab.

Ngontrak di Bali, Pasangan Dari Rusia Ini Gunakan Ganja Sebagai Tanaman Hias Hingga Diedarkan, Sekali Panen 6 Kg!
Ngontrak di Bali, Pasangan Dari Rusia Ini Gunakan Ganja Sebagai Tanaman Hias Hingga Diedarkan, Sekali Panen 6 Kg! (Kolase (Tribun Bali/Kompas))

Biji ganja itupun disimpan di tempat khusus agar bisa diproses hingga dapat dipanen di kemudian hari.

Lantaran rumah kontrakan mereka tak luas, pasangan kekasih yang terbilang masih muda ini menggunakan metode tanam di paralon.

"Mereka belajar ini dari internet YouTube, mulai dari pembibitan dan sebagainya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Setelah tumbuh tanaman ganja dipindah ke pot yang lebih besar di luar rumah sampai usia tiga bulan dan di usia tersebut ganja siap dipanen.

Ganja yang sudah dipanen lalu dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan ke dalam toples.

"Mereka sekali panen (ganja) sebanyak enam kilogram. Jadi ganja ini panen dalam setahun empat kali, di setiap tiga bulan. Ini sangat besar sekali (hasil panen)," jelasnya.

Ilustrasi tanaman Ganja
Ilustrasi tanaman Ganja (mintpressnews.com)

Agar dapat mengelabuhi petugas, tak sembarangan pelanggan yang bisa membeli ganja buatan mereka.

Hanya dikhususkan untuk turis asing yang sedang berlibur atau menetap di Bali saja.

"Di Bali dia sudah dua tahun dan mengontrak di sini selama dua tahun juga. Dia di sini pakai visa turis. Ini penjualan khusus dijual ke sesama warga negara asing," kata Rudi.

Dari laboratorium narkotika masih melakukan pengembangan terkait ganja yang didapatkan dua warga Rusia tersebut apakah dari luar negeri atau dari Indonesia.

"Bibit ganja yang didapat dari sodara berinisial A, yang sekarang kami masih lakukan pengejaran. Dia dari luar negeri," ujarnya.

Dari kasus ini, keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Kasus yang Sama di Banyumas 

Kasus yang sama juga terjadi di Banyumas awal tahun 2019 lalu. 

Dua orang pria ditangkap karena terbukti menanam dan memilihara tanaman ganja.

Tanaman terlarang tersebut ditanam di media pot kecil dan polybag.

Tindakan ini pun tercium Sat Res Narkoba Polres Banyumas pada Rabu (27/2/2019) dan menangkap dua pelaku. 

Dua orang pelaku yaitu Sutikno (39) warga RT 2 RW 2, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok dan Iqbal Munafi Ma'arif (27) warga RT 8 RW 8, Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Dua tersangka kasus penanaman pohon ganja, Iqbal Munafi Ma'arif dan Sutikno yang ditangkap pada Rabu (27/2/2019).
Dua tersangka kasus penanaman pohon ganja, Iqbal Munafi Ma'arif dan Sutikno yang ditangkap pada Rabu (27/2/2019). (TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejat )

Penangkapan berawal saat Rabu (27/2/2019) polisi mendapatkan informasi di Desa Panembangan terdapat warga yang memilki tanaman ganja.

Atas laporan tersebut kemudian dilaksanakan penyelidikan dan akhirnya di dapati 2 buah tanaman ganja setinggi 68 cm dan 20 cm di dalam pot. Langsung saja Sutikno segera di ringkus ke kepolisian setempat.

Tidak beberapa lama setelah penangkapan Sutikno, pada malam hari pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap tersangka pria atas nama Iqbal Munafi Ma'arif di Desa Sokawera, Cilongok.

Dia ditangkap karena terbukti memilki 1 pohon ganja setinggi 45 cm yang ditanam di media tanam polybag.

Sutikno dan Iqbal berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banyumas guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Tersangka Iqbal ternyata mendapatkan biji ganja berasal dari membeli melalui media online yaitu Facebook. Dia membeli bibit ganja kering seberat 0,5 gr seharga Rp 150 ribu.

"Kurang lebih ada 15 biji bibit ganja yang disemai di dalam polybag bersebelahan dengan pohon cabai. Tersangka menanam disekitar pekarangan rumahnya," ujar AKP Endang Sri Wahyuni selaku Kasat Narkoba Polres Banyumas kepada Tribunjateng.com, Kamis (28/2/2019).

"Tersangka sudah menanam sejak September 2018, kemudian sudah memetik 10 helai daun ganja untuk di sangrai," tambahnya.

Ilustrasi daun ganja
Ilustrasi daun ganja (NET )

Setelah itu dia memisahkan bijinya, sebagian sudah dia tanam sendiri dan sebagian diberikan kepada Sutikno untuk juga ditanam.

Sedangkan daun ganja kering yang dia beli lalu dipergunakan untuk membuat teh sebagai obat orang tuanya yang menderita penyakit gula.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit 4 tahun penjara  dan paling lama 12 tahun.

Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved