Breaking News

Kabar Mojokerto

Usianya Masih Belasan Tahun, Cowok Ingusan di Mojokerto Mahir Jualan Wanita Malam untuk Servis Plus

Usianya Masih Belasan Tahun, Cowok Ingusan di Mojokerto Mahir Jualan Wanita Malam untuk Servis Plus

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni/asiasociety.org
Aditya Afandi (18), mucikari di kawasan vila Desa Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Foto kanan ilustrasi PSK. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Usianya masih belasan tahun, namun laki-laki di Mojokerto ini sudah mahir mengelola bisnis esek-esek alias menyediakan perempuan nakal untuk memuaskan nafsu pelanggan.

'Cowok ingusan' ini bernama Aditya Afandi (18), warga Desa Padusan, Pacet, berperan sebagai mucikari di kawasan vila Desa Padusan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Aktivitas prostitusi yang dikelola Aditya Afandi pun dibongkar oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Polisi menangkap Aditya Afandi (18) alias Dika yang berperan sebagai penyedia wanita penghibur untuk layanan esek-esek di vila tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, praktik prostitusi terselubung ini sudah beroperasi sekitar enam bulan melalui transaksi konvensional.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengamankan mucikari di vila Pacet Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung mengamankan mucikari di vila Pacet Kabupaten Mojokerto. (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Modus tersangka yakni menawarkan wanita untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan di kamar vila, Sabtu (18/1/2020) pukul 22.00 WIB.

Lanjut Kapolres Mojokerto, tersangka menawarkan secara 'person to person' untuk kencan dengan perempuan malam ini.

Dia menawarkan wanita penghibur dengan cara menunjukkan handphone yang berisikan foto-foto wanita penghibur ke pengunjung vila tersebut.

Setelah sepakat tersangka menghubungi wanita tersebut melalui telepon untuk dihadirkan ke kamar vila pemesannya.

"Sudah terjadi kesepakatan antara mereka lantas tersangka menjemput perempuan yang bersangkutan untuk dibawa ke dalam kamar vila," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan, tersangka memasang tarif kencan bersama wanita penghibur ini dengan durasi 2 jam senilai Rp 900 ribu.

Dari pengakuan tersangka ini rincian tarif kencan yakni dia memperoleh keuntungan Rp 150 ribu, untuk wanita penghibur Rp 500 ribu dan sisanya Rp 250 ribu untuk tarif menyewa vila.

"Setiap transaksi tersangka memperoleh komisi Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu yang diambil dari tarif kencan tersebut," ungkapnya.

Ditambahkannya, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah oleh adanya prostitusi terselubung di lokasi vila Pacet.

Dari hasil penyelidikan selama sepakan pihaknya menemukan petunjuk diperkuat fakta otentik yakni dengan penangkapan calo vila yang sekaligus menjadi mucikari perempuan.

"Memang tempat ini dijadikan ajang praktik prostitusi kita lakukan penangkapan tersangka yang menawarkan wanita kepada pria hidung untuk kencan semalam di wilayah Pacet," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved