Kecurigaan Tetangga Pada 1 Keluarga Tak Meleset, Kakak, Sepupu & Bapak, Gauli Anaknya Sejak SD-SMP
Kecurigaan tetangga pada 1 keluarga tak meleset, Kakak, Sepupu dan Bapak, kompak gauli anaknya sejak SD-SMP.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Mengawali proses pemberian sanksi adat, tokoh adat di Kecamatan Tawalian menggelar musyawarah.
Musyahwara ini dilakukan di salah satu rumah di kelurahan tawalian, dengan menghadirkan sejumlah rokoh adat, lembaga adat, serta pemerintah setempat, Rabu (291/2020) malam.
Maurids Genggong salah seorang tokoh adat yang menjadi pembicara mengatakan, musyawarah yang ia lakukan menyikapi persoalan yang terjadi di walayah adat di Tawalian.

Dari musyawarah itu kata dia, pihaknya menyepakati bahwa kasus itu merupakan perbuatan yang harus diselesaikan oleh tokoh adat.
Menurutnya, sesuai kesepakatan, pihak keluraga pelaku sekaligus korban, akan dihadirkan untuk diberi pemahaman terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Tujuannya yatiu, agar keluarga dapat memahami hukum adat, sekaligus menaati sanksi adat yang akan diterapkan.
Ia menjelaskan, jika ada dari pihak keluarga korban maupun pelaku yang mengatakan bahwa kasus ini sudah dalam ranah penegak hukum, maka ia tegaskan, hal tersebut di luar dari ranah hukum adat.
Dengan begitu, proses pidana dan hukum adat tetap berjalan.
Olehnya itu lanjut dia, karena perbuatan ini dianggap bertentangan dengan ajaran agama dan hukum adat, sehingga penerapan hukum adat yakni "umpasule allo langngan langi" (memohon pengampunan) tetap diterapkan oleh tokoh adat.
Sebab dikayakini, perbuatan yang terjadi itu berdampak buruk bagi masyarakat, jika tidak diselesaikan dengan hukum adat.
Perbuatan itu kata Maurids, dapat berdampak pada musibah bagi masyarakat, hewan ternak dan bencana alam.
Ia menjelaskan, pemahaman leluhur masyarakat Mamasa, jika perbuatan itu terjadi, maka akan berdampak buruk.
Sehingga kehadiran hukum adat lebih kepada pembersihan kampung.
"Diharapkan, penerapan hukum adat nantinya, dapat diterima oleh keluarga pelaku maupun korban," ungkap Maurids Genggong.
Jika penerapan hukum adat kata dia tidak diterima, maka akan berdampak pada bencana alam.
Sekaitan dengan sanksi bagi pelaku, Maurids mengaku belum dapat membeberkan.
Sebab sanksi akan diberikan ketika tokoh adat telah menghadirkan pihak keluarga korban maupun pelaku, dalam beberapa hari ke depan.