Polda Jatim Pastikan Kasus Memiles Bakal Ada Tersangka Baru, Namun Dalam Delik Lain

Tersangka baru ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penyani dangdut Siti Badriah jadi salah satu pesohor yang diperiksa Polda Jatim. saat tiba di Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles, Senin (3/1/2020) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penyidik POlda Jatim memastikan akan ada tersangka baru terkait kasus investasi bodong MeMiles.

Tersangka baru ini akan dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi Memiles PT Kam and Kam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan proses penegakkan dan transparansi hukum atas kasus tersebut akan terus upayakan.

Ia memperkirakan bakal ada penetapan tersangka baru atas kasus tersebut, namun dalam tinjauan delik yang berbeda.

"Kemungkinan ada, tapi konstruksi pasalnya berbeda," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020).

Gidion juga mengatakan, kasus tersebut bisa berkembang dalam konstruksi delik Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nanti TPPU akan berkembang. Kami fasilitasi untuk penyerahan aset," jelasnya.

Disinggung mengenai sosok wanita berinisial M petugas pencatat keuangan yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.

Gidion memastikan, M tetaplah sebagai saksi dan statusnya akan tetap sama, tidak akan menjadi seperti dugaan awakmedia belakangan ini.

"Masih tetap saksi. Nanti kami gelar perkara," pungkasnya.

Sejauh ini sembilan orang saksi dari kalangan publik figur artis atau pejabat institusi pemerintahan telah diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jatim kurun waktu sebulan.

Lima orang diantaranya terbukti sempat menjadi member aplikasi Memiles, membayar TopUp, hingga memperoleh hadiah bonus (Reward) berupa mobil kategori mewah.

Karena status kepemilikan mobil itu dalam pengawasan polisi, kelima orang publik figur itu legowo mengembalikan mobil itu pada penyidik sebagai barang bukti.

Kini penyidik telah menyita barang bukti uang perusahaan tersebut sedikitnya Rp 147 Miliar, 31 mobil operasional perusahaan, dan 250 gram emas murni.

Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).

Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.

Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1/2020).

Penyelidikan masih berlanjut, delapan orang artis yang sempat dipanggil, diantaranya;

Eka Deli Mardiyana diperiksa pada Senin (13/1/2020).

Lalu Marcello Tahitoe alias Ello yang diperiksa, Selasa (14/1/2020).

Kadivpas Kemenkum HAM Riau Maulidi Hilal juga diperiksa di ruangan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Riau, Rabu (15/1/2020).

Penyanyi kondang, Pinkan Mambo diperiksa pada Senin (20/1/2020).

Desainer kondang Adjie Notonegoro diperiksa pada Rabu (22/1/2020).

Lalu, penyanyi Tata Jeneeta juga di periksa di hari yang sama namun di ruangan berbeda.

Anggota Keluarga Cendana, istri dari Ari Haryo Sigit, Frederica Francisca Callebaut (44) dan Regina Idols pada Senin (27/1/2020).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved