Nasional

Selain Hamil, Beginilah Kondisi Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu Bertahun-tahun

Selain Hamil, Beginilah Kondisi Gadis 15 Tahun yang Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu Bertahun-tahun di Mamasa, Sulawesi Barat

Editor: eko darmoko
www.essentialbaby.com.au
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM - Dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial I (15) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terkuak saat tetangga I mengetahui remaja tersebut hamil.

Awalnya, remaja tersebut tidak mau mengaku hamil karena diperkosa ayah, kakak, dan sepupunya.

Namun, setelah ditanya terus menerus dan dilakukan pendekatan, akhirnya korban mengakui telah hamil enam bulan.

Tetangga bersama warga sekitar akhirnya melaporkan kasus asusila ini ke polisi.

“Dari hari pemeriksaan penyidik memastikan pelaku melakukan perbuatan asusila selama rentang waktu cukup lama dan sadar bahwa perbuatannya itu salah,” ucap Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

Dari hasil pemeriksaan juga, I mengaku mendapat intimidasi oleh para pelaku.

Korban diancam jika berani membeberkan perbuatan para pelaku.

Kadis Pelindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Mamasa, Festi Paotonan mengatakan, hingga kini korban masih dalam pendampingan karena trauma yang dialami.

"Kita berharap korban bisa segera pulih dan semua masyarakat bisa ikut mensuport agar korban yang mengalami trauma psikis dan menutup diri bisa kembali pulih,” ucap Festi.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shanghaiist)

Diberitakan sebelumnya, gadis belia yang berusia 15 tahun di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayah kandungnya, kakak, dan sepupu selama bertahun-tahun.

Atas kejadian yang memalukan ini, MK, ayah korban, minta maaf kepada keluarga dan warga Mamasa.

Hal serupa juga disampaikan abang dan sepupu korban, DM dan DA, yang juga melakukan perbuatan serupa terhadap gadis di bawah umur itu, sebut saja Mawar.

“Saya khilaf dan minta maaf kepada keluarga saya, termasuk kepada masyarakat Mamasa,” tutur MK di Mapolres Mamasa, Jumat (31/1/2020).

DA dan DM juga menyampaikan permintaan maaf.

Karena selain membuat korban trauma, perbuatan yang dilakukan juga mencoreng nama keluarga.

Sebelumnya diketahui, Mawar, warga Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa ayahnya berinisial MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.

Warga curiga melihat kedekatan hubungan ketiga pelaku dan korban yang tak lazim.

Kepada warga, Mawar mengaku diperkosa ketiga pelaku.

Namun, ia tak berdaya melawan lantaran ketiga pelaku selama ini menopang hidupnya.

Mawar mengalami trauma dan saat ini sedang didampingi petugas PPA Pemda Mamasa untuk pemulihan.

Adapun tokoh adat Mamasa berencana menjatuhi ketiga pelaku sanksi adat.

Ketiganya dinilai sudah mencoreng nama baik warga Mamasa.

Selain mendapat sanksi pidana, tiga pelaku pemerkosaan juga akan mendapatkan sanksi adat karena menyetubuhi korban sejak SD.

Para tokoh adat di Mamasa sepakat menggelar musyawarah adat bersama dengan pemerintah setempat untuk menjatuhkan sanksi adat kepada para pelaku, Kamis (30/1/2020).

Para tokoh adat menilai, tindakan asusila yang dilakuan oleh ketiga pelaku selama bertahun-tahun hingga korban mengalami trauma, dianggap adalah perbuatan hina dan pelanggaran berat terhadap hukum adat.

Salah satu tokoh adat Maurids Genggong mengatakan, ketiga pelaku berinisial MK (60), DM (22), dan DA (22), dinilai telah mencoreng wajah masyarakat Mamasa yang selama ini dikenal teguh mepertahankan adat, tradisi, dan agama.

Para tokoh adat menilai pemberian hukum adat akan membersihkan kampung mereka dari segala ancaman dan bala bencana akibat perbuatan yang dilakukan para pelaku.

“Pertemuan para tokoh adat dan aparat pemerintah setempat sepakat akan menjatuhkan sanksi adat demi kebaikan bersama. Nantinya karena para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang tak terpisahkan, tentu akan kami beri pemahaman lebih dulu,” ujar Maurids Genggong saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Para tokoh adat meminta para pelaku dan sanak keluarganya untuk mematuhi hukuman adat.

Dalam tradis adat Mamasa, setiap orang yang melakukan pelanggaran menurut hukum adat akan dikenai sanksi adat sesuai ketentuan.

Jenis hukum adat yang akan dijatuhkan kepada para pelaku akan disampaikan langsung di hadapan keluarga pelaku dan korban.

Mereka akan dihadirkan pada pertemuan adat yang dijadwalkan akan dilaksanankan dalam waktu dekat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved