Kabar Surabaya
Ngaku Sebagai Manajer Perusahaan di Sidoarjo, Pria Ini Malah Tipu Pacarnya Sampai Rp 7,7 Miliar
Khendy (34) menjadi terdakwa kasus penipuan uang Rp 7,7 miliar terhadap kekasihnya berinisial NKL.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Khendy (34) menjadi terdakwa kasus penipuan uang Rp 7,7 miliar terhadap kekasihnya berinisial NKL.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (2/2/2020).
Khendy kenalan dengan NKL di Bandara Juanda, Sidoarjo.
Sejak saat itu mereka menjadi pasangan kekasih.
Selama pacaran, Khendy mengaku sebagai manager purchasing di perusahaan produksi pakan ternak di Sidoarjo.
Khendy pun membujuk pacarnya agar menanamkan investasi produksi pakan ternak.
Khendy berjanji akan memberi keuntungan lima persen per bulan.
Awalnya korban tidak percaya kepada terdakwa.
Beberapa pekan kemudian, Khendy berniat meminjam rekening milik NKL untuk menampung pembayaran dari rekan kerjanya.
Khendy menjelaskan bahwa uang pembayaran tersebut adalah keuntungan orang lain yang telah investasi beberapa hari lalu.
Kemudian korban mengirim uang Rp 65 juta kepada terdakwa melalui internet banking.
Sejak saat itu terdakwa sering minta uang kepada korban sehingga mencapai 7,7 miliar.
Ternyata Khendy menggunakan uang itu untuk bermain judi di Singapura dan Malaysia, membeli mobil Lexus, dan sejumlah perhiasan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Khendy,” kata Nur Hayati, jaksa Kejati Jatim dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Khendy, Leonard Chennius berencana mengajukan pembelaan.
“Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Leonard.(Syamsul Arifin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/khendy-menipu-pacarnya-senilai-rp-77-miliar-disidang-di-pn-surabaya-senin.jpg)