Kekerasan di SMPN Negeri Kota Malang

6 Poin Hasil Pertemuan Tertutup Antara Wali Kota Malang dan Kepala SMP Terkait Kasus Perundungan

Sutiaji membeberkan hasil pertemuan tertutup dengan kepala SMP negeri dan swasta, wakasis dan pengawas di ruang sidang balaikota

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Ruang Sidang Balai Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Walikota Malang Sutiaji membeberkan hasil pertemuan tertutup dengan kepala SMP negeri dan swasta, wakasis dan pengawas di ruang sidang balaikota, Rabu (5/2/2020).

Hal ini pasca terjadinya perundungan pada siswa MS yang mengalami kekerasan akibat ‘bercandaan’ tujuh temannya. Termasuk membuat satu jarinya diamputasi.

“Ada enam hal yang ditekankan dalam pertemuan itu,” jelas Sutiaji pada SURYAMALANG.COM usai acara.

Pertama, mekanisme komunikasi antar orangtua, guru harus dilakukan setiap hari.

Sehingga apa yang terjadi pada hari itu bisa segera diketahui.

Sedang kasus di SMP tersebut sudah terjadi pada 15 Januari 2020, tapi beberapa hari kemudian diketahui sekolah.

Katanya, jika komunikasi terjalin, maka bisa diketahui sejak dini.

Sehingga seluruh stake holder di sekolah bisa mengetahui prosesnya dan melaporkan ke kepala sekolah.

Kedua, soal transparansi informasi. Ia meminta tidak menutupi informasi yang ada. Dan harus dilaporkan sesuai kenyataan/kejadian.

“Sehingga tidak ada miss. Sebab jika starting point di premis minor dan mayornya sudah tidak benar, maka konklusinya salah,” jawabnya.

Sehingga ketika laporan dari sekolah tidak benar, maka keputusan yang diberikan juga tidak benar.

Ketiga, terkait pengawasan. Kata Sutiaji, kepala sekolah adalah supervisor. Maka supervisi harus dijalankan terus menerus.

“Sekolah ini kan keliru. Masak kejadian seperti itu dengan bukti yang disampaikan terlihat sederhana.”

“Tapi kenyataan di lapangan berbeda. Berarti kan ada proses yang panjang sebelumnya,” papar Sutiaji.

Keempat, Sutiaji minta agar ada peninjauan perda pendidikan terutama model pengaduan jika terjadi seperti ini.

Di perda itu belum diakomodir. Sehingga ketika ada pengaduan, maka orangtua tidak tahu akan lapor kemana.

Juga jika lapor, mereka takut anaknya dimusuhi sekolah.

Kelima, harus ada hukuman buat lembaga sekolah dimana terjadinya perundungan ini.

“Mekanismenya saya serahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat sesuai PP 53 karena ada kelalaian,” jelasnya.

Dan keenam, bagaimana tugas pengawas yang berjumlah 12? Sutiaji minta dievaluasi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved