Kabar Tulungagung
Modal Pengakuan Sebagai Anggota BIN, Didik Janji Bisa Loloskan Orang Jadi PNS di Polres Tulungagung
Hanya modal pengakuan sebagai anggota BIN, Grandong (39) berjanji bisa meloloskan seseorang menjadi PNS di Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Hanya modal pengakuan sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Didik Siswanto alias Grandong (39) berjanji bisa meloloskan seseorang menjadi PNS di Polres Tulungagung.
Ternyata pria asal Desa/Kecamatan Kedungwaru ini adalah penipu.
Didik telah menjadi buronan penipuan sejak 2018.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota BIN yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Didik pun menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di Polres Tulungagung.
Selama dua tahun pelariannya, menjadi sopir dan tinggal di Surabaya.
“Saya menjadi sopir trayek Surabaya-Semarang,” ucap Didik kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Tulungagung, Selasa (4/2/2020).
Didik diduga menipu korban bernama Poniman.
Poniman tertarik pada janji Didik karena ingin memasukkan anaknya menjadi PNS di Polres Tulungagung.
Akhirnya Poniman membayar uang Rp 40 juta yang diangsur selama enam kali pada tahun 2014.
Sesuai pengembangan penyidik, ada delapan orang yang sudah menjadi korban penipuan yang dilakukan Didik.
Tapi, hanya Poniman yang sudah membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung.
“Kami berharap para korban mau melapor agar kasus ini terungkap seluruhnya,” terang AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung.
Menurutnya, Didik berhasil mendapat uang Rp 180 juta dari delapan korban itu.
Didik menggunakan sebagian uang hasil penipuan itu untuk membuat usaha peternakan jangkrik, namun gagal.
Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari, dan untuk bersenang-senang.
“Di antaranya untuk bersenang-senang di tempat karaoke,” ucap Pandia.(David Yohanes)
