Siswi SD Hamil 6 Bulan Kepergok Daftar ke Posyandu, Ternyata Hasil Perbuatan Gurunya Selama 3 Tahun
Siswi SD hamil 6 bulan kepergok daftar ke posyandu, ternyata hasil perbuatan gurunya selama 3 tahun.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Seorang siswi SD hamil 6 bulan kepergok daftar ke Posyandu puskesmas di desanya.
Alhasil, kehamilan anak di bawah umur ini pun menuai curiga hingga saksi melaporkannya ke pihak berwenang dan terungkap fakta sesungguhnya.
Ternyata siswi SD tersebut dihamili oleh guru sekolahnya sendiri yang juga berstatus PNS selama 3 tahun berturut-turut.
Menurut keterangan yang dirilis Kapolsek Paulus, tindakan persebutuhan itu dilakukan pelaku Herson Pinat pada korban DL berusia 14 tahun di kediamannya, di RT 13, RW 07, Desa Kauniki, Nusa Tenggara Timur.

Kasus dugaan persetubuhan tersebut sesungguhnya telah terjadi sejak Juli 2016 dan baru terkuak pada Desember 2019.
Saksi dalam kasus itu, yakni Agnes Tafetin dan Yonathan Tafetin, warga RT 13, RW 06 Desa Kauniki, Kecamatan Takari.
Kronologi kasus berawal pada Minggu (26/1/2020) pukul 09.00 Wita, pelapor Yusak Kamna hendak pulang dari gereja.
Saat itu, saksi Yonatan Tafetin memanggilnya dan memberitahukan, ada informasi dari saksi Agnes Tafetin ada siswi SD hamil dan telah dibawa ke puskesmas untuk mendaftarkan diri di posyandu Desa Kauniki.
Kemudian pada sore harinya, lanjut Paulus, pelaku ke rumah korban DL untuk memanggil korban dan neneknya agar mereka bertemu di rumah Bapak Sefnat Benu.

Pada malam harinya, korban bersama neneknya mendatangi kediaman Sefnat Benu.
"Sefnat Benu bertanya kepada korban siapa yang telah menghamilinya, dan korban mengatakan yang menghamilinya adalah Hesron Pinat, oknum guru," jelas Kapolsek Takari, IPTU Paulus Malelak, S.H, M.H, saat jumpa pers Jumat, (31/1/2020) dikutip dari PosKupang.com.
Atas kejadian tersebut, jelas Paulus, korban lalu datang melaporkan ke Polsek Takari agar kasus itu di proses secara hukum.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengungkapkan, selama ini korban menuruti permintaan oknum guru itu karena korban selalu dibawa ancaman pelaku.
Modus operandinya, lanjut Paulus, berawal ketika terduga pelaku memanggil korban ke rumah pada siang hari untuk pijit bahu.

Saat korban datang, terduga pelaku yang juga oknum guru itu sedang berada di dalam kamar.
"Saat itu mungkin karena ada godaan, sehingga oknum guru itu berubah pikiran. Pelaku kemudian memegang bagian vital korban. Selanjutnya oknum guru membujuk korban untuk melakukan tindakan layak sensor itu," katanya.
Paulus mengungkapkan, oknum guru itu menggauli muridnya pada dua lokasi berbeda, yakni di rumah pelaku dan berikutnya di kebun.
Saat melakukan tindakan itu, korban selalu dibawah ancaman. Pelaku bahkan mengancam akan memukul korban, jika membuka aib tersebut kepada orang lain.
"Tindakan oknum guru itu dilakukannya berulang kali dan korban selalu di bawah tekanan. Karena takut, makanya korban diam saja,” ungkap Paulus.
Bahkan, lanjut dia, aksi binal pelaku itu, ternyata dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun. Dan, tindakan tak senonoh itu terakhir dilakuan pada 19 Desember 2019,” ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, usia kehamilan korban telah memasuki bulan keenam. Dan, itu diketahui pada 28 Januari 2020, baru-baru ini," jelasnya.
Saat ini oknum guru SD tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolsek Paulus mengungkap pelapor kasus tersebut adalah Yusak Kamna (37) yang juga om kandung korban pada Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 19.00 Wita.
Paulus menambahkan, oknum pelaku juga sempat mempengaruhi pihak berwenang agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, tegas Paulus, pihaknya menolak ajakan pelaku.
Menurut dia, urusan damai itu urusan keluarga.
Tapi tindakan hukum atas kasus itu tetap dilaksanakan.
Apalagi kasus mendapat atensi dari pelbagai pihak.
“Kami akan tetap memroses kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
"Oknum pelaku telah menyampaikan penyesalannya atas apa yang telah dilakukan. Apalagi korban biasa datang ke rumah pelaku,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pengembangan kasus itu untuk mendapatkan informasi apakah masih ada korban lain, atau hanya DL yang diperlakukan demikian.
Tanggapan Wakil Bupati
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu juga menuai perhatian Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe.
Jerry Manafe mengaku prihatin atas kasus oknum guru PNS Herson Pinat yang tega menghamili muridnya, DL (14), siswi sekolah dasar di Kauniki, Kecamatan Takari.
"Perbuatan ini tidak perlu ditolerir apabila dalam proses hukum oknum guru itu terbukti cabuli DL. Bila perlu Herson dicopot dari PNS," tegas Wabup Jerry Manafe, Senin (3/2).

Guru, katanya, seharusnya memberi teladan yang baik bagi murid-murid yang dididiknya. Saat ini, kasus masih dalam penanganan aparat kepolisian dan apabila dugaan percabulan itu terbukti, maka tidak perlu ditolerir.
"Menurut saya, perbuatan oknum guru PNS yang diduga mencabuli muridnya itu tidak perlu ditolerir. Dia sebagai pendidik tidak memberi contoh yang baik. Ini sangat disayangkan," katanya.
Ditambahkannya, apabila dalam proses hukum ternyata oknum guru ini terbukti mencabuli DL, maka dihukum sesuai aturan yang berlaku. Bila perlu status PNS guru bersangkutan dicabut.