Nasional
Rayuan 'Arti Cinta Harus Berhubungan Badan' Bikin Gadis Belia Baper, Video Adegan Intim Beredar Luas
Rayuan 'Arti Cinta Harus Berhubungan Badan' Bikin Gadis Belia Baper, Video Adegan Intim Beredar Luas
SURYAMALANG.COM - Adegan hubungan badan layaknya suami istri antara sepasang kekasih di Cikarang beredar luas.
Pemeran pria adalah TY, berusia 18 tahun, sedangkan si perempuan adalah GR yang masih berusia 16 tahun.
GR yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur termakan bujuk rayu TY untuk melakukan hubungan badan di sebuah kontrakan.
Tak hanya menyetubuhi gadis di bawah umur itu, TY juga merekam detik-detik saat menyetubuhi GR.
Atas perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur, TY akhirnya diciduk polisi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, TY sempat mengungkapkan cinta dan sayang kepada korban GR sebelum beraksi.
Keduanya sebelumnya berkenalan di media sosial Facebook.
Korban lalu diajak ke kontrakan TY dengan alasan ingin berbicara masalah serius.
Sebelum diajak ke kontrakannya di Kampung Leuwi Malang, Sukaresmi, Cikarang, GR sempat dibawa jalan-jalan terlebih dahulu.
Seusai diajak jalan-jalan, ia langsung dibawa ke kontrakannya.
Di sana, ia mengelabui korban dengan mengaku cinta.
"TY saat itu mengatakan cinta dan sayang kepada korban serta menjelaskan bahwa arti cinta dan sayang itu harus berhubungan," ucap Dona saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Tidak lagi berkata banyak, TY lantas langsung melakukan aksi cabulnya.
Bahkan, TY mengaku mencabuli korbannya sebanyak dua kali.
"Sepengakuan pelaku dia telah melakukan aksi cabulnya dua kali," ujar Dona.
Saat kedua kali beraksi, lanjut Dona, TY merekamnya menggunakan telepon genggam.
Perbuatan TY terungkap setelah rekaman video tersebut disebarkan oleh TY ke teman-teman korban.
Perbuatannya kemudian sampai ke telinga ayah dari GR hingga akhirnya TY dibawa ke Polsek Cikarang Selatan.
"Masih kembangkan, saat ini pelaku masih diamankan di kantor polisi," tutur dia.

Pria di Lampung Punya Cara Mudah untuk Meniduri Cewek dan Menyimpan Video Bugilnya
Kadek Agus, laki-laki asal Lampung ini punya tipu muslihat untuk menyetubuhi perempuan dan memeras hartanya.
Pria muda yang masih berusia 20 tahun ini mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil si perempuan jika keinginannya tidak dituruti.
Lantas bagaimana Kadek Agus mendapatkan video dan foto bugil, serta menyetubuhi si perempuan? Berikut kisahnya.
Kadek Agus diamankan setelah melakukan persetubuhan dan pemerasan terhadap perempuan, AM (31), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Kadek diketahui kenal dengan AM melalui media sosial sosial Facebook pada Jumat (31/1/2020) kemarin.
Dari perkenalan itu, Kadek berhasil mendapatkan nomor ponsel AM.
Setelahnya, Kadek pun berkomunikasi secara intens dengan AM.
Tak sebatas mengirim chat, namun Kadek juga turut meminta komunikasi lewat video call (VC) melalu aplikasi WhatsApp (WA).
Niat tak baik Kadek pun nampak muncul saat melakukan video call tersebut.
Pasalnya, Kadek malah meminta korban untuk membuka bajunya.
"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik, Selasa (4/2/2020).
Kemudian, Kadek yang menyimpan foto hasil tangkapan layar itu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Ia mengancam bakal menyebarluaskan foto tersebut jika korban tidak menuruti permintaannya.
Karena diancam, korban akhirnya menuruti kemauan Kadek.
Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Di hotel tersebut, Kadek dan AM melakukan adegan ranjang layaknya suami istri.
Tanpa sepengetahuan korban, Kadek ternyata merekamnya secara diam-diam.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.
Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.
CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.
Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.
Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 wib, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.