Tim Singo Arema Police Polresta Malang Kota Tangkap 2 Tersangka Curanmor, Ditembak Di Bagian Kaki
Kedua tersangka curanmor itu sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Singo Arema Police tangkap tersangka curanmor yang telah membuat resah warga Kota Malang.
Bahkan tim yang khusus dibentuk untuk menanggulangi kejahatan curanmor itu terpaksa menembak dua tersangka di bagian kakinya akibat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan dua pelaku curanmor tersebut adalah Marsunu (61) warga Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan Dedik Suprianto (37) warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Selain menangkap dua tersangka curanmor, kita juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai penadah sepeda motor curian. Yaitu berinisial IS (20) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan S (32) warga Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Kasus ini berhasil kita ungkap berdasarkan laporan dari masyarakat serta korban," ujarnya dalam kegiatan rilis kepada awak media yang dilakukan di lapangan Mapolres Malang Kota, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka curanmor itu sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sukun dan Kedungkandang.
"Jadi mereka ini berboncengan naik sepeda motor mencari sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya. Tersangka DS berada di atas sepeda motor sedangkan tersangka M yang menjadi eksekutor mengambil sepeda motor korbannya memakai kunci T," jelasnya.
Setelah berhasil mengambilnya, tersangka langsung menjual sepeda motor korbannya kepada penadah dengan harga bervariasi. Yaitu mulai dari Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3 juta.
"Selain menangkap para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kunci T beserta anak kuncinya. Tidak hanya itu, tujuh sepeda motor dan beberapa plat nomor juga ikut kita amankan," terangnya.
Saat ini pihaknya akan terus mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Malang Kota.
"Tersangka M dan DS kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka S dan IS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.
Wali Kota Malang Sutiaji Komitmen Perhatikan Nasib Guru Tidak Tetap |
![]() |
---|
Berita Arema Populer Sabtu 6 Maret 2021: Tunggu 5 Pemain Timnas U-23 & Alasan Rekrut Pemain Muda |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 6 Maret 2021: Aldebaran Akhirnya Temukan Andin, Nino Tahu Perbuatan Elsa |
![]() |
---|
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Tunda Pernikahan Lagi, Ashanty Ungkap Fakta Calon Besannya |
![]() |
---|
6 Fakta Sopir Truk Trailer Tersesat dan Berhenti di Pohon Beringin di Semarang: Ada Cerita Mistis |
![]() |
---|