Siasat Licik Agus Rekam Adegan Ranjang Sama Istri Orang, Demi Uang Rp 1 Juta Kini Bobok di Penjara
Siasat Licik Agus Rekam Adegan Ranjang Sama Istri Orang, Demi Uang Rp 1 Juta Kini Bobok di Penjara
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Siasat licik Agus merekam adegan ranjang sama istri orang tanpa sepengetahuan korban.
Video adegan ranjang yang secara sengaja direkam oleh Agus tersebut digunakan untuk memeras suami korban dengan uang sejumlah Rp 1 juta rupiah.
Sang suami pun melaporkan aksi bejat Agus kepada pihak kepolisian yang membuat dirinya kini harus mendekam di penjara.

Kisah cinta segitiga yang berujung pada pemerasan ini berawal dari seorang wanita berinisial AM (31) yang sudah bersuami yakni CT, berkenalan dengan pria lain di media sosial.
Sosok pria yang disukai oleh AM tak lain dan tak bukan adalah kadek Agus (20).
Perkenalan AM dan Agus pun berlanjut dengan sebuah cinta terlarang melalui pesan WhatsApp.
Modus Kadek Agus adalah dengan menghubungi AM berulang kali bahkan sampai melakukan video call WhatsApp.
Berkat kepiawaian bujuk rayu Agus, AM pun menuruti salah satu permintaannya yakni untuk membuka busana.
Saat AM menuruti permintaannya, Agus secara sengaja melakukan tangkap layar aksi AM dan menyimpannya di ponsel.
Bersenjatakan foto telanjang dada tersebut, Agus memaksa AM untuk bertemu secara langsung.
Agus mengancam AM jika ia tidak menemui dirinya, foto telanjang dada milik AM akan disebar luaskan.
Dari situ, Agus pun minta bertemu AM di sebuah hotel di daerah Lampung Tengah.
Berkat ancaman foto telanjang dada, AM pun akhirnya menemui Agus di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Saat itu, korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Di hotel tersebut, Kadek dan AM melakukan adegan ranjang layaknya suami istri.
Video Berhubungan Intim

Tanpa sepengetahuan korban, Kadek ternyata juga merekamnya secara diam-diam.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam secara sengaja oleh pelaku.
"Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," jelasnya.
Kadek lantas meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancaman menyebarluaskan video istrinya bila tidak dipenuhi permintaannya.
CT tak langsung memberikan uang yang diminta Kadek.
Saat itu, CT memilih melaporkan aksi Kadek ke pihak kepolisian.
Kadek yang beralamat di Desa Kota Agung, Sungkai Selatan ini diamankan polisi saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.
"Tanpa ada perlawanan, kemarin sekitar pukul 00.30 WIB, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan TribunLampung, Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.
Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008.
Berisi tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
"Tersangka ini modusnya memeras korban dan mengancam menyebar video di sosmed," ucapnya.
"Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban.
"Yakni akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," tambahnya.
Duo ABG Lakukan Adegan Mesum di Masjid Terekam CCTV
Duo ABG asal Lumajang terciduk tengah melakukan adegan mesum di sebuah masjid terekam CCTV.
Kedua ABG itu puun baru bisa diamankan oleh pihak kepolisian setelah satu bulan kejadian dan proses identifikasi.
Setelah diamankan, akhirnya 2 ABG yang diketahui masih pelajar tersebut akhirnya meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum dari penyelidikan kepolisian.
1. Video CCTV Viral
Remaja berinisial M (17) dan N (16), warga Lumajang, berbuat senonoh di Masjid Al-Hidayah, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah rekaman CCTV tersebar dan viral, warga pun melaporkan ke polisi.
"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
Seperti diketahui, kedua pelaku, M dan N, sempat diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.
2. Laporan Dicabut dengan Alasan Pelaku Masih Pelajar
Namun setelah pelapor atas nama Diya'uddin mencabut laporanya, polisi akhirnya melepaskan kedua remaja tersebut.
Saat itu Diya'uddin menjelaskan, alasan dirinya mencabut karena status kedua pelaku masih pelajar.
“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," ujar Diya'uddin, Ketua Takmir Masjid Al Hidayah.
3. Pelaku Meminta Maaf
Sementara itu, setelah diamankan polisi, kedua pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan. Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.
Setelah itu, keduanya segera diantar ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.
4. Satu Bulan Baru Bisa Diamankan
Sementara itu, berdasar keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap setelah menganalisa serta meminta keterangan para saksi.
"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan
Detik-detik Aksi Begal Payudara Terekam CCTV
Aksi Begal Payudara yang terjadi di daerah Depok, sempat terekam CCTV.
Video tersebut pun menjadi bukti tak bergerak untuk menangkap pelaku Begal Payudara tersebut.
Diketahui Riyan Apriyanto (35) ditangkap Tim Srikandi dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok lantaran dilaporkan meremas payudara seorang perempuan di Depok.
“Iya ada pengkapan. Pelaku ditangkap di Limo pada Rabu (4/12/2019) kemarin,” ujar Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Riyan meremas payudara seorang perempuan berinisial RS (38) yang tengah berjalan kaki sendirian di Jalan Perumahan Megapolitan Estate Cinere, Limo Depok.
“Jadi pada saat RS jalan sendirian, si Riyan yang posisinya mengendarai motor sudah melihat RS."
"Lalu ia melakukan aksinya saat mereka saling berpapasan,” ujar Firdaus.
Riyan lantas kabur membawa sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Namun, pelaku dikenali oleh sekuriti yang bertugas di sekitar lokasi kejadian.
Aksi pelaku terekam CCTV kompleks tersebut.
“Sekuriti itu pun kemudian langsung membawanya ke RS dan ternyata betul Riyan yang telah meremas payudara RS."
"Akhirnya RS dan sekuriti bersama-sama membawa Riyan ke Polres Depok,” kata Firdaus.
Riyan kini berada di Polres Jakarta Pusat.
Menurut pengakuan Riyan kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya itu untuk memuaskan hawa nafsunya.
“Motifnya ini dia (pelaku) merasa nafsu dan puas setelah memegang payudara korban."
"Berapa kali dia beraksi dan apakah ada kelainan masih kita kembangkan,” tandasnya.