Kota Batu

Sales Dibunuh dan Dilempar ke Jurang Cangar Kota Batu, Bermula dari Kredit Mobil Saat Masih Pacaran

Sales bernama Bangkit Maknutu dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.

Editor: Zainuddin
surya/tribunnews.com
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sales bernama Bangkit Maknutu dibunuh dengan cara dilempar ke jurang di Cangar, Kota Batu pada 14 Oktober 2019.

Enam terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (11/2/2020).

Pembunuhan ini melibatkan pasangan suami istri Bambang Irawan dan Rulin Rahayu.

Sebelum menikah dengan Bambang, Rulin Rahayu sempat pacaran dengan Bangkit.

Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Pompy Polansky, kasus ini bermula ketika Rulin tetap ditagih cicilan kredit mobil oleh pihak diler.

Saat masih pacaran, korban mengajukan kredit pembelian mobil menggunakan kartu kredit Rulin.

Saat tahu mantan pacarnya itu dinas di kantor Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rulin mendatanginya.

Rulin ingin menyelesaikan masalah cicilan kredit. Kemudian Rullin menghubungi Bambang.

Setelah itu Bambang datang bersama M Imron Rusyadi dan Alank Risky Pradana.

Sempat terjadi cekcok antara para pelaku dan korban.

Bahkan para pelaku memukul dan memaksa korban untuk masuk ke mobil.

Selama di dalam mobil, korban sempat berontak sehingga mobil yang mereka kendarai menabrak mobil di depannya.

Korban sempat keluar, dan minta tolong.

Tetapi, para pelaku meyakinkan warga dengan mengatakan bahwa korban adalah maling.

Lalu mereka kembali ke diler untuk menyelesaikan mobil yang ditabrak.

“Sesampai di diler, Rulin sudah pulang ke rumah,” ujar jaksa Pompy dalam sidang.

Lalu Kresna Bayu dan M Rizaldi ke diler dengan mengendarai motor.

Kresna dan Rizaldi pun ikut masuk ke dalam mobil.

Saat di dalam mobil, para terdakwa menganiaya korban.

Akhirnya mereka sepakat membunuh korban dengan melempar ke jurang di Cangar, Kota Batu.

“Terdakwa Bambang melemparkan tubuh korban sehingga jatuh ke jurang, dan akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Pengacara para terdakwa, Benhard Manurung menyatakan apa yang didakwakan jaksa tidak benar.

“Kami menempatkan hak-hak klien kami supaya hak hukumnya tepat,” ujar Benhard.(Syamsul Arifin)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved