Kekerasan di SMP Negeri Kota Malang
Usai Dua Siswa Malang Jadi Tersangka Perundungan, Polisi Ingin Ungkap Peran Siswa Lain
Polresta Malang Kota menetapkan dua siswa SMPN Malang sebagai tersangka atas kasus perundungan yang menimpa MS (13) di sekolahnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hesti Kristanti
SURYAMALANGCOM, KLOJEN - Polresta Malang Kota menetapkan dua siswa sebagai tersangka atas kasus perundungan yang menimpa MS (13) di sekolahnya.
Dua siswa tersebut ikut terlibat langsung dalam tindakan perundungan.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 23 saksi.
"Saksi yang telah kita periksa adalah dari pihak pelapor, keluarga korban, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, pihak sekolah, dokter yang merawat korban, dan siswa sebanyak 10 anak.”
“Dan dari hasil penyidikan para saksi dan hasil visum, kami tetapkan dua tersangka yaitu WS dan RK," ujarnya kepada awak media dalam rilis ungkap kasus perundungan di Mapolres Malang Kota, Selasa (11/2/2020) sore.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pelajar di SMPN 16.
"Untuk tersangka WS merupakan pelajar kelas 8 sedangkan tersangka RK pelajar kelas 7.”
“Para tersangka ini ikut terlibat langsung. Jadi tersangka ikut memegang korban lalu menjatuhkannya ke paving serta kembali mengangkat korban dan menjatuhkan ke tanaman," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM.
Ancaman Penjara 5 Tahun
Akibat perbuatannya tersebut, dua anak ini terancam pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Namun kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka."
“ Tersangka sendiri masih tetap dapat bersekolah. Meski begitu tersangka tetap dilakukan pendampingan, baik dari P2TP2A dan Dinas Sosial Kota Malang," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.
"Karena dimungkinkan masih ada tersangka lainnya. Dan kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan hingga jelas seluruhnya," tandasnya.
Gelar Rekontruksi
Penyidik Polresta Malang Kota akan segera menggelar rekonstruksi kasus kejadian perundungan di lokasi kejadian, SMPN 16.
"Selain itu kita juga akan segera melakukan olah TKP di lokasi kejadian.”
“Karena kita juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata Selasa malam (11/02/2020) kepada SURYAMALANG.COM.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan terus melakukan penyidikan.
"Karena tidak menutup kemungkinan, dari rekonstruksi dan konfrontasi yang akan kami lakukan kepada para saksi dapat berkembang dan muncul tersangka lainnya," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa motif tersangka melakukan aksi penganiayaan itu didasari ulah iseng dan guyonan.
"Meski begitu, faktanya peristiwa itu bukan iseng tapi perbuatan tindak pidana.”
“Dan kami pastikan agar konstruksi hukumnya lengkap sehingga nanti bisa jelas, siapa berbuat apa," bebernya.
Cek Kondisi Jari
Sementara itu, pihak keluarga akan melakukan pengecekan kondisi jari tengah tangan kanan MS pasca amputasi.
Paman MS, Taufik mengatakan pengecekan kondisi jari tengah tangan kanan MS dilakukan, Rabu (12/2).
"Pengecekan itu dilakukan atas perintah dokaternya sehingga kami hanya menuruti saja.”
“Kemungkinan nanti saat pengecekan oleh dokter, perban akan dibuka dan dilihat kondisinya seperti apa," ujarnya kepada Surya, Senin (10/2/2020) malam.
Namun dirinya tidak mengetahui apakah pengecekan tersebut akan dilakukan secara berkala tiap minggunya.
"Rabu itu merupakan kontrol pertama jari tengah MS," tambahnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa MS akan terus dilakukan pendampingan psikis hingga kondisinya sembuh.
Selain itu pihaknya juga menambahkan bahwa pihak keluarga masih belum tahu hingga kapan MS tinggal sementara di rumah kerabatnya di wilayah Sawojajar Kota Malang.
"Kami belum memutuskan sampai berapa lama akan tinggal di sini.”
“Pokoknya pihak keluarga saat ini ingin agar MS beradaptasi dahulu dengan lingkungan sekitarnya," pungkasnya.