Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS
Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung ngamuk saat tahu ada seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 meninggal dunia di selasar rumah sakit.
Kematian seorang anggota BPJS Kesehatan kelas 3 di selasar ini karena pihak rumah sakit diduga menelantarkan sang pasien.
Pihak rumah sakit pun memberikan klarifikasi terkait kematian seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 yang diduga akibat ditelantarkan tersebut.

Kabar meninggalnya seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 di salah satu rumah sakit pemerintah membuat DPRD Lampung marah.
Kelalaian dalam penanganan seorang pasien kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia ini juga sampai membuat Kepala Ombudsman Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas.
Pasien BPJS Kesehatan kelas 3 yang meninggal dunia akibat ditelantarkan pihak rumah sakit ini diketahui bernama M Rezky Mediansori (21).
Rezky yuang menderita penyakit demam berdarah ditempatkan di selasar depan depan ruang rawat penyakit dalam Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM).
Informasi ini pun lantas membuat DPRD Lampung geram dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengaku kesal dan geram atas pelayanan rumah sakit pelat merah itu.
Terlebih lagu, dugaan penelantaran pasien M Rezky yang meninggal di selasar Rumah Sakit Abdul Moeloek tersebut menjadi viral di media sosial.
“Sontoloyo! Mereka (RSAM) maunya apa, kami siapkan. Tapi pelayanan mereka begitu ke masyarakat,” kata Deni saat dihubungi, Rabu (12/2/2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Pasien BPJS Meninggal di Selasar RSAM, Anggota DPRD Lampung Marah".
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, DPRD Lampung sudah berkali-kali melakukan inspeksi ke RSAM dan berulang kali pula mengingatkan masalah pelayanan.
“Sekarang malah ada kejadian pasien ditelantarkan dan meninggal dunia,” kata Deni.
Di kesempatan lain, Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf meminta pihak Provinsi Lampung untuk segera melakukan evaluasi internal terkait berita penelantaran pasien tersebut.
Nur Rokhman mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari sebelum menentukan langkah-langkah berikutnya.
“Dari hasil evaluasi, baru kemudian kami tentukan tindakan selanjutnya,” kata Nur Rakhman.

Diberitakan sebelumnya, pasien Rezky (21) warga Palas, Lampung Selatan meninggal di selasar depan ruang rawat penyakit dalam RSAM pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keluarga pasien kecewa lantaran pelayanan rumah sakit seperti mempingpong anak mereka yang berada dalam kondisi kritis.
“Udah tahu ini penyakit dalam, kenapa nggak dari kemarin? Kenapa jadi pembiaran? Nunggu kayak gini (kritis) baru dipindahkan?” kata Lilik, orangtua Rezky.
Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.
“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.
Klarifikasi Rumah Sakit Terkait Dugaan Penelantaran Pasien
Direktur Pelayanan RSAM, Pad Dilangga membenarkan peristiwa itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.
“Pasien bernama MR usia 21 tahun, beralamat di Palas, Lampung Selatan,” kata Pad Dilangga dalam konfrensi pers di RSAM, Selasa (11/2/2020).
Pad Dilangga mengatakan, pasien MR masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSAM pada Minggu (9/2/2020) pukul 6.36 WIB.
Pasien MR adalah pasien rujukan dari RS Bob Bazar, Kalianda.
“Pasien MR dirujuk dengan diagnosa demam berdarah, diare, dan hepatitis. Kondisi pasien sakit berat dan sesak nafas,” kata Pad Dilangga.
Pad Dilangga membantah pihak rumah sakit telah menelantarkan pasien MR.
Ia mengatakan, pasien MR sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada dr Riki serta rencananya akan diberi transfusi darah sebanyak dua kantong dan transfusi trombosit 10 kantong.
Minggu sore, kata Pad Dilangga, pasien MR masih sakit berat dan gelisah sehingga terapi dilanjutkan.
Pada Senin (10/2/20202), pasien MR dialihkan untuk dirawat di ruang Bougenville sekitar pukul 3.00 dini hari.
“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.
Lalu pada Senin, pukul 16.00 WIB, pasien MR ditransfer ke ruang Nuri dengan oksigen terpasang dan didampingi dua petugas.
Di depan ruang Nuri, kata Pad Dilangga, pasien MR mendadak kejang dan perawat yang sudah menunggu langsung memberikan tindakan medis.
“Namun, keluarga pasien marah, memukul petugas kami dan mencabut selang oksigen yang masih terpasang,” kata Pad Dilangga.
Akibatnya, proses penanganan kegawatdaruratan terganggu.
“Pasien dinyatakan meninggal dan dibawa ke rumah duka menggunakan mobil jenazah RSAM,” kata Pad Dilangga.