Awal Mula Niat Jahil Wahyudi, Intip Tetangga Memadu Kasih & Ketahuan, Pipa Besi Melayang di Kening

Awal mula niat jahil Wahyudi intip tetangga memadu kasih dan ketahuan, pipa besi melayang di kening.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase TRIBUN BATAM/RIAUSKY
Ilustrasi mengintip kolase hubungan suami istri 

SURYAMALANG.COM - Awal mula niat jahil Wahyudi terbongkar setelah kepergok intip tetangga memadu kasih di dalam kamar. 

Wahyudi kepergok mengintip tetangganya bernama Sukesno (30) yang melakukan hubungan suami istri setelah 1 bulan menikah. 

Alhasil, saat aksi jahil Wahyudi itu kepergok, Sukesno dengan sigap memukul tetangganya itu dengan pipa besi. 

Kasus tersebut bermula saat Sukesno dan istrinya, sebut saja Siti yang baru satu bulan menikah itu melakukan hubungan badan.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (craveonline.com)

Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang memadu kasih di kamar.

Namun, jendela kamar pasangan tersebut terbuka.

Wahyudi yang seusai pulang dari ronda diduga mengintip adegan dewasa tersebut, pada Senin (28/10/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (istimewa)

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang pria
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang pria (Tribunnews.com)

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang. Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.

Kasus Serupa di Manado 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved