Berita Malang Hari Ini
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Sosialisasi Perlindungan Anak dari Perundungan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata sosialisasi perlindungan anak dari perundungan dan bahaya narkoba.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata sosialisasi perlindungan anak dari perundungan dan bahaya narkoba.
Sosialisasi yang digelar di aula SMAN 4 Kota Malang itu dihadiri siswa kelas X dan kelas XI, Senin (24/2/2020).
Kombes Pol Leonardus Simarmata mengimbau seluruh siswa tidak diam bila mengalami kekerasan.
“Beri tahu orang tua, guru di sekolah, atau Unit PPA Polresta Malang Kota agar permasalahan segera ditangani secara baik dan cepat,” ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, sudah ada peraturan hukum yang mengatur dan menindak kekerasan pada anak di Indonesia, yaitu UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Di dalam peraturan itu ada pasal yang melindungi anak dari kekerasan secara fisik, psikis, penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan ringan maupun berat,” jelasnya.
Leo mengaku siap menindak setiap kasus perundungan di Kota Malang.
“Mekanisme penanganan kasus anak adalah adanya laporan, kemudian dilanjut visum et repertum, penyidikan oleh Unit PPA, lalu melimpahkan kasusnya ke kejaksaan, baru dilakukan persidangan,” terangnya.