Berita Malang Hari Ini

Komentar DPRD Kota Malang Terkait Demonstrasi Penolakan RUU Omnibus Law

Sejumlah orang demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Sejumlah orang demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di depan DPRD Kota Malang, Senin (24/2/2020).

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Asmualik mengatakan demonstrasi perlu dilakukan bila ada masyarakat yang tidak setuju terhadap RUU Omnibus Law.

“Setiap kebijakan perundangan-undangan pasti ada yang berinisiasi. Saya setuju kalau ada masyarakat yang tidak srek terhadap RUU Omnibus Law dan aktif menyuarakan ketidaksetujuannya,” ucap Asmualik kepada SURYAMALANG.COM.

Baginya, apapun permintaan dari rakyat akan dia apresiasi sebagai wujud dari kebangsaan dalam bernegara.

Dengan begitu, maka dalam bernegara ini kata Asmualik ada saling kontrol antara yang satu dengan yang lain.

Fungsi pengawasan tidak hanya berada di legislatif saja, akan tetapi masyarakat juga turut untuk mengawasi.

“Kalau penolakan RUU Omnibus Lawa ini dirasa bagus, kita perlu sampaikan ke pusat.”

“Karena ini jadi kontrol dalam pembuatan Undang-Undang,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang ini.

Tak hanya itu, apabila RUU Omnibus Law ini dirasa merugikan kaum buruh atau yang lain, dia menyarankan agar mereka bisa bergerak satu suara.

Agar nantinya suara tersebut bisa terdengar sampai pusat apabila dilakukan secara bersama-sama.

Untuk itu, usai menemui para demonstran tadi, Asmualik berjanji akan segera menyampaikannya kepada pusat.

Dengan harapan, agar terjadi keseimbangan dalam pembuatan perundang-undangan ini.

“Karena fungsi pengawasan tidak hanya di legislatif saja tapi juga masyarakat. Kami punya link dengan pusat.”

“Nanti akan kami dorong DPD RI dan DPR RI agar segera menanindaklaunjuti,” tandasnya.

Sebelumnya, ratusan orang demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law di Kota Malang, Senin (24/2/2020).

Sambil membawa berbagai macam spanduk dan poster, demonstran long march dari Stadion Gajayana menuju ke Balai Kota Malang.

Sesampai di Balai Kota Malang, demonstran aksi dengan kawalan ketat dari kepolisian.

Dalam orasinya, demonstran menilai RUU Omnibus Law mencederai hak-hak normatif masyarakat, baik itu dari sektor agraria, maritim, ketenagakerjaan, sampai lingkungan.

“Adanya RUU Ombnibus Law ini yang kemudian menggabungkan subsektor UU menjadi satu, sangat rentan mencederai masyarakat Indonesia,” ucap Rafli Abdulrajak, Koordinator aksi kepada SURYAMALANG.COM.

Demonstran menilai RUU Omnibus Law tidak berpihak kepada masyarakat, terutama kaum buruh.

Menurutnya, sesusai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, masih banyak hak-hak normatif kaum buruh yang dilanggar.

Bila RUU Omnibus Law diterapkan, dia yakin semakin menyesengsarakan tenaga kerja.

“Saat ini hak kaum buruh banyak dipangkas. Kemudian melanggenggkan outsourcing, magang dan kontrak.”

“Itu merupakan bentuk jenis perbudakan modern yang dikenal dengan mudah merekrut dan mudah melepas dan PHK sepihak,” terangnya.

Demonstran juga menilai Pemerintah Indonesia telah mengkhianati spirit pokok UU 5/1960 tentang Agraria.

Yakni dengan melanggengkan pengadaan tanah untuk pembangunan demi melancarkan investasi.

Seperti halnya pembangunan usaha yang kini sudah tidak lagi menggunakan Amdal.

Melainkan menggunakan Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) yang mereka anggap semakin banyak perusakan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi.

“Dengan Amdal perusakan lingkungan banyak sekali terjadi. Ini malah Amdal ditiadakan, maka akan semakin banyak pula penyelewengan yang dimanipulasi,” ucapnya.

Rencananya, unjuk rasa ini akan kembali digelar dengan melibatkan massa yang lebih banyak apabila tuntutak mereka tidak ditindaklanjuti.

Dmeonstran akan bersikeras menolak RUU Omnibus Law karena dinilai tidak berpihak sama sekali kepada rakyat.

“Kami akan melakukan penolakan. kalau bisa RUU Omnibus Law digagalkan. Karena ini bukan pro rakyat tapi malah memarjinalkan,” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved